Bisnisnews.net || Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, mendapati sejumlah bus antarkota yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah masih digunakannya ban vulkanisir pada roda depan bus, kondisi yang dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan perjalanan.
Penggunaan ban vulkanisir pada angkutan penumpang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan PM 82 Tahun 2013 yang diperbarui melalui PM 117 Tahun 2015 mengenai standar kelaikan teknis kendaraan bermotor.
Penguji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Sony Zulkarnaen, menegaskan bahwa penggunaan ban depan vulkanisir pada bus sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam pemeriksaan kelaikan.
“Roda depan itu penentu arah kendaraan. Kalau ban vulkanisir sampai bermasalah atau pecah, dampaknya bisa fatal karena kemudi sulit dikendalikan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Selain kondisi ban, petugas ramp check juga melakukan pengecekan menyeluruh terhadap komponen keselamatan lainnya. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, tekanan dan indikator rem, hingga kelengkapan seperti lampu penerangan, klakson, dan wiper yang sangat dibutuhkan terutama saat musim hujan.
“Rem menjadi fokus utama, kemudian lampu, klakson, dan wiper juga harus berfungsi normal,” jelasnya.
Setiap bus yang kedapatan masih menggunakan ban depan vulkanisir langsung diminta untuk tidak beroperasi dan dikembalikan ke perusahaan otobus (PO). Kendaraan tersebut baru diizinkan kembali berangkat setelah seluruh temuan diperbaiki sesuai ketentuan.
“Kalau masih ditemukan seperti itu, kita kembalikan ke PO. Harus diganti dulu sebelum membawa penumpang,” tegas Sony.
Menurutnya, meskipun ramp check dilakukan setiap hari, pelanggaran masih sesekali ditemukan. Namun jumlahnya cenderung menurun karena operator bus mulai memahami pentingnya pemenuhan standar keselamatan.
“Karena pemeriksaan rutin, mereka sekarang lebih patuh. Begitu ada temuan, langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam satu hari, sekitar 150 unit bus diperiksa sebelum keberangkatan dari Terminal Sukabumi. Meski telah mengantongi bukti lulus uji KIR, seluruh bus tetap wajib menjalani ramp check untuk memastikan kondisi aktual kendaraan benar-benar laik jalan.
Sony menekankan bahwa ketegasan pemeriksaan dilakukan mengingat bus mengangkut puluhan penumpang dalam satu perjalanan.
“Ini angkutan manusia, bukan barang. Satu bus bisa membawa 50 sampai 60 orang. Kalau ada kelalaian kecil saja, risikonya sangat besar,” ujarnya.
Ia memastikan ramp check akan terus digelar secara konsisten, termasuk selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sebagai langkah pencegahan kecelakaan dan upaya menjaga keselamatan pengguna jasa angkutan umum.
“Keselamatan penumpang tetap menjadi yang utama,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil