Bisnisnews.net || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mulai mendistribusikan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada ribuan tenaga pendidikan secara serentak selama dua hari, yakni pada 16–17 Desember.
Kegiatan ini dilaksanakan di tujuh wilayah berbeda sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa pada hari pertama, Senin (16/12), distribusi SK dilaksanakan di lima wilayah.
Sementara pada hari kedua, Selasa (17/12), kegiatan serupa dilanjutkan di dua wilayah lainnya, yakni Kecamatan Surade dan Kecamatan Sagaranten.
“Distribusi SK ini kita laksanakan sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan. Total penerima SK PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.955 orang, mencakup seluruh jenjang pendidikan,” ujarnya, kepada jurnalis wartain.com, Selasa (16/12/2025) di SMPN 1 Cikembar.
Ia menambahkan, proses pendistribusian SK ditargetkan rampung hingga hari kedua pelaksanaan. Penempatan para penerima SK dilakukan berdasarkan sinkronisasi data kebutuhan sekolah, yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta sistem Ruang Talenta Guru (RTG), sehingga disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Herdiawan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga pendidikan yang telah dinyatakan lulus dan masuk kategori PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, pengangkatan ini menjadi langkah awal menuju kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah menerima SK PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan satu langkah lebih pasti karena statusnya sudah menjadi bagian dari ASN. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
Ia juga menghimbau agar para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menerima SK dapat terus meningkatkan kinerja sesuai dengan kompetensi, tugas, dan lokasi penempatan masing-masing, demi peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Terkait tenaga pendidikan yang belum terangkat, Herdiawan menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan masih melakukan proses inventarisasi data.
“Yang jelas masih ada, namun jumlah pastinya masih dalam tahap pendataan dan inventarisasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Distribusi SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta memperkuat pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.***
Editor : M. Nabil
(IFU)