Bisnisnews.net – Kabar yang ditunggu ribuan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi akhirnya menemukan titik terang.
Menindaklanjuti arahan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam penguatan tata kelola manajemen ASN, BKPSDM Kabupaten Sukabumi terus mencermati perkembangan kebijakan nasional.
Kepastian itu menguat setelah Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyampaikan lima poin penting dalam konferensi pers bersama Pimpinan DPR RI, Jumat (6/11/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan pihaknya tidak akan menunggu dan akan menyiapkan langkah taktis agar kebijakan pusat dapat diimplementasikan di daerah.
“Penataan kepegawaian bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya menghadirkan kepastian pengabdian, keadilan kesempatan, dan keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Ganjar.
Lima Poin Penting Kebijakan Nasional:
1. PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu
Peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap bagi berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, Damkar, Satpol PP, nakes, hingga tenaga teknis.
2. Guru Non-ASN Diperpanjang
Pemerintah memberikan perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat. Langkah ini menjadi penyejuk bagi guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan, termasuk di pelosok Sukabumi.
3. Tenaga Kesehatan dan Medis Non-ASN Diperpanjang
Hal serupa berlaku bagi nakes dan medis non-ASN untuk menjaga keberlanjutan pelayanan di Puskesmas dan RSUD.
4. Peluang Karier Terbuka: CPNS 2027
PPPK Penuh Waktu diberi peluang mengikuti seleksi CPNS 2027. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan batas usia khusus agar kesempatan tidak tertutup karena faktor usia.
5. Implementasi Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Seluruh kebijakan akan diimplementasikan bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan memperhatikan regulasi, kebutuhan organisasi, dan kemampuan fiskal daerah.
Bagi Sukabumi, kebijakan ini memiliki dua makna besar. Secara edukatif, tenaga non-ASN tidak lagi dalam ketidakpastian. Secara tata kelola, penataan ini menuntut kehati-hatian dalam memetakan jumlah riil PPPK Paruh Waktu dan kekuatan APBD.
Hal ini sejalan dengan visi Sukabumi Mubarakah: SDM Aparatur Berkualitas, Birokrasi Profesional dan misi mewujudkan SDM unggul berbasis Imtek dan Imtaq.***
Editor: M. Nabil
(Aab)