Hergun Soroti Lambannya Reforma Agraria, Minta ATR/BPN Perkuat Pelayanan Pertanahan di Sukabumi

Date:

Bisnisnews.net – Percepatan program pertanahan dinilai masih menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, meminta seluruh program strategis kementerian tersebut dijalankan lebih optimal agar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Sukabumi, Jumat (30/10/2026). Ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan pertanahan tidak hanya terpaku pada angka capaian, tetapi juga mampu menjawab persoalan kepemilikan lahan yang dihadapi masyarakat.

Sejumlah program yang menjadi perhatian di antaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik tanah, serta legalisasi aset tanah wakaf. Menurutnya, program-program tersebut memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.

“Sertifikasi tanah adalah instrumen krusial untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak rakyat. Karena itu, seluruh program pertanahan di lapangan harus dioptimalkan dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegas Hergun.

Terkait PTSL, ia memberikan apresiasi terhadap bertambahnya wilayah pelaksanaan program di Kabupaten Sukabumi. Pada 2026, kegiatan tersebut menyasar 24 desa di enam kecamatan, yakni Parakansalak, Pabuaran, Nyalindung, Caringin, Gegerbitung, dan Kalapanunggal.

Perluasan tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan pelaksanaan 2025 yang hanya mencakup 13 desa di lima kecamatan. Artinya, terdapat pertumbuhan jangkauan hingga 84,62 persen.

Namun, Hergun menilai akses masyarakat terhadap program sertifikasi tanah juga perlu diperhatikan. Ia mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pemberian keringanan, bahkan pembebasan BPHTB, sehingga biaya pengurusan sertifikat tidak menjadi kendala bagi warga.

Ia turut mengingatkan pemilik tanah untuk memastikan batas-batas kepemilikan lahannya ditandai dengan patok yang jelas. Selain memudahkan petugas dalam proses pengukuran, hal itu juga dapat mengurangi risiko munculnya perselisihan antarpemilik lahan.

Sorotan lebih tajam disampaikan Hergun terhadap capaian reforma agraria secara nasional. Hingga September 2026, realisasi redistribusi tanah tercatat baru mencapai 686 bidang dari target 151 ribu bidang atau sekitar 0,5 persen.

Sementara itu, program akses reforma agraria baru menjangkau 10.700 KK dari sasaran 44.600 KK. Capaian tersebut setara dengan 24 persen dari target yang telah ditetapkan.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kantor Pertanahan Sukabumi dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Percepatan redistribusi tanah, menurutnya, harus dibarengi program pemberdayaan yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan penerima manfaat.

“Reforma agraria jangan berhenti di legalisasi aset saja. Harus ada pendampingan pemberdayaan ekonomi agar tanah tersebut mampu mengentaskan kemiskinan di Sukabumi,” ujarnya.

Selain itu, Hergun meminta percepatan legalisasi tanah wakaf, fasilitas peribadatan, dan aset pemerintah daerah. Kejelasan status hukum atas aset tersebut dianggap penting untuk mencegah persoalan kepemilikan maupun sengketa dengan ahli waris di kemudian hari.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kantor Pertanahan Sukabumi diminta membangun koordinasi lebih intensif dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Pengembangan layanan berbasis sertifikat elektronik juga perlu dipacu agar proses administrasi pertanahan semakin transparan dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Hergun mengingatkan pentingnya menjaga kawasan pertanian produktif di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data yang disampaikan, luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 62.214,85 hektare, sedangkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tercatat seluas 14.404,05 hektare.

Ia meminta BPN menjalankan pengendalian alih fungsi lahan secara konsisten agar keberadaan sawah produktif tidak terus tergerus oleh perubahan penggunaan lahan. Perlindungan kawasan pertanian tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan.

Hergun menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sektor agraria tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Dukungan pemerintah daerah, koordinasi antarlembaga, serta kesadaran masyarakat diperlukan agar kebijakan pertanahan benar-benar memberikan perlindungan, pemerataan akses, dan manfaat ekonomi bagi rakyat.***(RAF)

Editor: M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hergun Soroti Lambannya Reforma Agraria, Minta ATR/BPN Perkuat Pelayanan Pertanahan di Sukabumi

Bisnisnews.net – Percepatan program pertanahan dinilai masih menjadi pekerjaan...

Wabup Launching Sekolah Lapang Penerapan Tanam Padi PM-AAS di Cijambe Girang Cisaat 

Bisnisnews.net - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan, petani...

Butuh Kerja di Bidang Sosial? Kemensos Buka Rekrutmen TKSK se-Indonesia, Daftar Lewat Dinsos Sebelum 2 November

Bisnisnews.net – Kementerian Sosial membuka pintu lebar-lebar bagi warga...

Hj. Rina Rosmaniar Japar Pimpin GOW Sukabumi 2026-2031, Ajak Pengurus Perkuat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan

Bisnisnews.net – Hj. Rina Rosmaniar Japar resmi memimpin Gabungan...