Bisnisnews.net – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukabumi kena sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebanyak 54 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 4 SPPG di Kota Sukabumi masuk daftar pemberhentian operasional khusus. Operasional mereka wajib dihentikan mulai 2 November 2026.
Penyebabnya, persoalan kepatuhan pelaporan penggunaan dana harian.
Dalam surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, sanksi dijatuhkan kepada SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya mengunggah paling banyak 5 dari 10 Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.
BGN menilai pelaporan tersebut tidak sesuai ketentuan. Setiap Hari Pelayanan Efektif, Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan/mitra diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH secara benar, baik format maupun substansi, melalui portal SIPGN.
Hak Operasional Dihentikan
Pemberhentian operasional khusus ini juga disertai penghentian seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam daftar. Status penghentian baru bisa dicabut setelah pihak terkait menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Sukabumi, SPPG yang kena sanksi tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, Cibadak, Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, hingga Nagrak.
Sementara 4 SPPG di Kota Sukabumi yang tercantum berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu.
Surat tersebut juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Setelah kembali beroperasi, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta perwakilan yayasan/mitra wajib menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.
Sanksi ini menegaskan bahwa pelayanan pemenuhan gizi tidak hanya menuntut operasional berjalan, tapi juga kepatuhan administrasi dan pertanggungjawaban dana.
Meski demikian, pemberhentian ini bersifat administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Sanksi ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyalahgunaan dana oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.***
Editor: M. Nabil
(Aab)