Bisnisnews.net – Selain mempererat kebersamaan, kegiatan Tali Kaasih Bakti Urang Sarerea Grab Sukabumi di Vila Cantik, Sabtu (17/10/2026), juga diisi sesi edukasi keselamatan dan perlindungan kerja.
Tiga narasumber dihadirkan, yakni PMI Kota Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, dan Jasa Raharja Cabang Sukabumi.
Perwakilan PMI Kota Sukabumi, Dinar, mengingatkan pentingnya kemampuan pertolongan pertama bagi driver yang setiap hari berada di jalan.
“Resiko yang dihadapi para mitra Grab sangat tinggi. Pertolongan pertama lebih kepada menghindari cacat fisik atau hilang nyawa. Bahkan mencegah untuk menambah korban lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, saat menemukan korban kecelakaan, driver harus tetap tenang dan mengutamakan keamanan.
“Upayakan semaksimal mungkin, ketika menghadapi korban akibat kecelakaan di jalan, upayakan untuk memberikan pertolongan semampu kita. Intinya harus aman diri dan aman korban,” tegas Dinar.
Senada, Parjan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menekankan bahwa pekerjaan sebagai mitra Grab termasuk kategori risiko tinggi sehingga butuh perlindungan jaminan sosial.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja apapun menjamin semua resiko dalam melakukan aktivitas pekerjaan. Khususnya para pelaku mitra Grab termasuk pekerjaan yang memiliki resiko pekerjaan yang tinggi,” katanya.
Ia menyebut kepesertaan BPJS TK memberikan rasa aman, baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
“Dengan menjadi peserta BPJS TK, kita merasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan. Baik resiko kecelakaan dalam melakukan pekerjaan ataupun kematian, maka peserta diberikan jaminan perlindungan oleh BPJS TK. Perlindungan dirinya maupun ahli warisnya sampai mendapatkan beasiswa. Dengan iuran 16.800 peserta BPJS TK sudah di-cover untuk JKK dan JKM,” jelasnya.
Sementara Fajar Pradana dari Jasa Raharja Cabang Sukabumi memaparkan soal perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 33 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja menanggung penumpang angkutan umum resmi mulai bus, angkot, kapal laut, pesawat, dan kereta api, serta kecelakaan lalu lintas jalan termasuk pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor.
Untuk santunan, meninggal dunia Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp20 juta, biaya penguburan Rp4 juta jika tanpa ahli waris, ditambah manfaat tambahan biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.***
Editor: M. Nabil
(Aab)