Bisnisnews.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan bagi para mitra pengemudi online Grab. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara Tali Kaasih di Villa Cantik, Kota Sukabumi, Sabtu (17/10/2026).
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor transportasi non-formal untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Parjan, menyampaikan kabar gembira mengenai adanya stimulus diskon iuran sebesar 50 persen dari pemerintah.
Program pemotongan iuran ini ditujukan khusus bagi peserta BPU di sektor transportasi dan pekerja lainnya guna mengoptimalkan cakupan perlindungan bagi para pengemudi.
Kebijakan diskon iuran ini berlaku selama periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Dengan adanya potongan tersebut, beban iuran bulanan yang harus dibayarkan mitra pengemudi berkurang signifikan dari tarif normal.
“Jadi iurannya hanya sebesar Rp8.400 ya, yang semula itu Rp16.800 per orang per bulan,” ujar Parjan saat diwawancarai di lokasi acara.
Melalui pembayaran Rp8.400 per bulan tersebut, para mitra pengemudi sudah mendapatkan perlindungan ganda yang mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jadi dilindungi dalam dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja sama Jaminan Kematian. Jadi, ini kan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para peserta kita mitra Grab yang ada di kota dan Kabupaten Sukabumi,” tambah Parjan.
Program ini diharapkan dapat mendorong seluruh pekerja transportasi mandiri untuk segera mendaftarkan diri agar terlindungi saat menjalankan tugas harian di jalan raya.
“Mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta, akan terlindungi dari berbagai resiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun kematian. Untuk dirinya maupun untuk ahli warisnya,” pungkas Parjan.***
Editor: M. Nabil
(Yosep)