Bisnisnews.net – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji IS (47) di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
Ai mendesak polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan hukuman maksimal. Ia menyebut kasus ini tidak bisa ditoleransi karena korbannya adalah anak-anak.
Ia mengungkapkan, data sementara korban terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat 7 anak, kini berpotensi menjadi 11 anak.
“DP3A sudah turun langsung. Yang resmi melapor 7 orang, tapi potensi bisa sampai 11 orang. Untuk yang 7 sudah dijadwalkan visum di RSUD Sekarwangi. Pendampingan terus berjalan,” ujar Ai, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ai, penanganan tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku saja. Negara harus hadir memastikan pemulihan psikologis korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Proses hukum harus tuntas. Di sisi lain, perlindungan korban wajib ditegakkan. Mereka harus dapat hak hukum dan pemulihan mental dari pemerintah daerah,” katanya.
Ai juga menitipkan pesan khusus kepada warga Nyalindung agar tidak memberikan stigma atau mengucilkan korban.
“Jangan sampai korban dikucilkan hingga minder. Yang kita takutkan dampak jangka panjang pada kesehatan mental mereka saat dewasa,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lingkungan. Minimnya guru ngaji membuat pelaku dengan mudah diterima warga, padahal statusnya lajang dan pendatang.
“Masyarakat butuh guru ngaji sehingga pelaku diterima. Ini pelajaran agar lebih selektif dan waspada. Kita khawatir pelaku pernah berbuat serupa di daerah lain,” pungkas Ai.
Diketahui, pelaku IS ditangkap pada Selasa (6/10/2026) dan kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi.***
Editor: M. Nabil
(Aab)