Bisnisnews.net – Sebanyak 210 ribu penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi dikabarkan akan dinonaktifkan mulai 30 Oktober 2026.
Laporan rencana penonaktifan tersebut telah diterima legislatif dan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir.
Uden mengatakan, penonaktifan kepesertaan PBI berpotensi menambah beban warga, terutama mereka yang selama ini mengandalkan jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Ini sangat ironis dan disayangkan. Kalau mau serius, banyak anggaran yang bisa diikhtiarkan untuk membayar ke BPJS,” kata Uden saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (2/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan ada skema pengganti bagi masyarakat yang kehilangan kepesertaan PBI. Ia meminta agar warga tidak serta-merta dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri yang harus membayar iuran sendiri setiap bulan.
“Saya berharap kepada pemerintah ada pengganti biaya kesehatan yang di-cut off, jangan dipindah ke BPJS mandiri,” ujarnya.
Uden menilai persoalan tersebut mendesak karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Sorotan Uden kemudian melebar pada pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi 2027. Dalam pembahasan tersebut, total RAPBD 2027 disebut mencapai Rp 4,3 triliun.
Menurut dia, besarnya postur anggaran daerah ini semestinya diikuti dengan kebijakan yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar masyarakat, termasuk di sektor kesehatan dan pendidikan.
“Dengan anggaran Rp 4,3 triliun, seharusnya pemerintah daerah bisa memprioritaskan kebutuhan dasar. Kesehatan itu wajib, jangan sampai warga miskin kehilangan akses hanya karena masalah anggaran,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)