Bisnisnews.net– Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).
Dua Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar tersebut masing-masing mengatur tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati H. Asep Japar menjelaskan, Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha disiapkan sebagai landasan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, keberadaan investasi di daerah diharapkan tidak sekadar meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan.
“Investasi harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Karena itu, kemudahan berusaha tidak hanya diperuntukkan bagi investor berskala besar, tetapi juga harus memberikan ruang dan perlindungan bagi UMKM lokal,” ujar Asep Japar.
Ia menambahkan, pengembangan investasi tetap harus berjalan seimbang dengan ketentuan tata ruang dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pemkab Sukabumi juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan agar prosesnya lebih cepat, mudah, transparan, dan memanfaatkan sistem digital. Selain itu, pemerintah daerah membuka peluang pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan serta memperkuat kemandirian finansial dan profesionalisme pengelolaan.
Perubahan tersebut juga diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Bupati menegaskan, meskipun terjadi perubahan bentuk badan hukum, pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham sekurang-kurangnya 51 persen. Dengan demikian, fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Kepentingan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama, sekaligus mendorong perusahaan agar semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Bupati berharap pembahasan dan pelaksanaan kedua Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.***
Editor: M. Nabil
(IFU)