Bisnisnews.net – Sekitar 400 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi berpotensi menyumbang sekitar Rp2 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Potensi tersebut dihitung berdasarkan perkiraan rata-rata retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk setiap dapur.
Perhitungan itu dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas teknis, salah satunya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kami sudah menghitung dengan beberapa dinas teknis, salah satunya Perkim. Kalau dirata-ratakan saja hari ini kali rata-rata di angka 5 juta, ada kurang lebih 400. Ya kurang lebih 2 miliar potensi yang akan kita dapat untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Andri mengatakan, kewajiban melengkapi PBG pada setiap dapur SPPG tidak semata-mata berkaitan dengan potensi penerimaan daerah.
Lebih dari itu, PBG menjadi bagian dari kepastian bahwa setiap bangunan yang didirikan di Kabupaten Sukabumi telah memenuhi persyaratan perizinan.
“PBG ini ada korelasi dengan pendapatan daerah, kita pun ingin memastikan juga bangunan-bangunan di Kabupaten Sukabumi memiliki izin, itu sebenarnya konteks PBG,” ujar anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP itu.
Selain PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi bagian penting yang turut diperhatikan.
PBG berkaitan dengan persyaratan dan legalitas bangunan, sedangkan SLF digunakan untuk memastikan bangunan telah memenuhi kelayakan fungsi.
Menurutnya, kelayakan fungsi bangunan diperlukan untuk memastikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lainnya dapat menunjang aspek keselamatan.
“Kalau konteks SLF, kita ingin lebih memastikan bahwa bangunan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang konteksnya usaha ataupun apa, layak fungsi, sehingga bisa menjamin keselamatan kerja,” katanya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)