Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung perkara hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan penahanan terhadap ASN yang bersangkutan pada 16 dan 17 September 2026.
Menurut Ganjar, status tersangka dan penahanan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kedudukan ASN yang bersangkutan. Karena itu, BKPSDM mengambil langkah kepegawaian berupa pemberhentian sementara serta pemberhentian dari jabatan manajerial yang sebelumnya diemban.
“Untuk kasus saudara TIP, kami dari BKPSDM tentunya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Ketika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan, untuk menghormati proses hukum harus diberhentikan sementara,” ujar, Senin (21/09/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN dan disiplin pegawai. Dengan demikian, proses kepegawaian tetap berjalan tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berlangsung.
Ganjar menegaskan, mengenai kemungkinan sanksi paling berat, BKPSDM masih menunggu perkembangan dan kepastian proses hukum.
“Kalau sampai sanksi terberat, kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tentunya apabila terbukti, dalam konteks kepegawaian, selain mendapat hukuman sesuai aparat penegak hukum, dimungkinkan akan diberhentikan dari PNS,” jelasnya.
9 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
Di sisi lain, Ganjar mengungkapkan BKPSDM Kabupaten Sukabumi telah menangani sejumlah pelanggaran disiplin ASN sepanjang Januari hingga September 2026.
Tercatat sebanyak sembilan ASN telah dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan PNS dan satu lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari sembilan ASN tersebut, enam orang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, dengan lima di antaranya berujung pada pemberhentian sebagai PNS.
“Dari Januari sampai September 2026, ada sembilan ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin, terdiri dari delapan PNS dan satu PPPK,” ungkap Ganjar.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidakhadiran atau tidak masuk kerja. Selain persoalan disiplin, terdapat pula pelanggaran yang berkaitan dengan aspek moral.
Perkuat Pembinaan dan Integritas ASN
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga terus melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan perangkat daerah.
Pembinaan dilakukan melalui berbagai metode, baik secara langsung maupun secara digital. BKPSDM juga melakukan sosialisasi dengan mendatangi perangkat daerah serta kecamatan untuk memberikan pemahaman mengenai disiplin dan integritas ASN.
“Pembinaan kita dari awal Januari sampai sekarang sudah dilakukan, baik secara konvensional maupun secara digital melalui webinar. Kita juga melakukan pembinaan dengan mendatangi perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.
Memasuki September 2026, BKPSDM kembali mendorong penguatan integritas ASN melalui program pembinaan yang disampaikan melalui surat resmi maupun publikasi di media sosial. Seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi didorong mengikuti webinar dan pendidikan terkait integritas.
Terkait kasus yang melibatkan ASN tersebut, BKPSDM juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya dengan DP3A untuk memastikan pendampingan terhadap korban serta dengan Kesbangpol dalam kaitannya dengan pembinaan dan penguatan kondisi di lingkungan perangkat daerah.
Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, jabatan yang ditinggalkan ASN bersangkutan telah ditangani melalui mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt).
Ganjar menambahkan, penguatan integritas juga menjadi bagian dari proses pengangkatan ASN maupun pejabat. Setiap pengangkatan PNS maupun pejabat diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Setiap pelantikan atau pengangkatan, baik PNS maupun pengangkatan dalam jabatan, pasti ada penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai PNS ataupun sebagai pejabat di lingkungan pemerintah,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(IFU)