Bisnisnews.net– Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan program Asuransi Aing sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal, di antaranya petani, nelayan, sopir, pedagang, buruh, asisten rumah tangga (ART), serta pekerja informal lainnya.
Melalui program Asuransi Aing, masyarakat pekerja informal dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya.
Program ini menjadi salah satu upaya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan melalui hubungan kerja formal.
Pada 2026, program Asuransi Aing menargetkan perlindungan bagi 1 juta pekerja informal. Sementara pada 2027, cakupan tersebut ditargetkan meningkat hingga 5,4 juta kepala keluarga.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun bantuan terkait program tersebut, akses layanan dapat dilakukan melalui Aplikasi Sapawarga maupun WhatsApp Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.
Selain itu, masyarakat yang masih memiliki pertanyaan seputar BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan “Tanya Asuransi Aing” untuk terhubung langsung dengan Live Agent BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui layanan tersebut, warga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan, perlindungan, maupun bantuan terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Program Asuransi Aing diharapkan dapat semakin memperluas akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Jawa Barat, sehingga kelompok pekerja yang selama ini belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.***
Editor: M. Nabil
(IFU)