Pajak Kendaraan Kota Sukabumi Belum Tembus 65 Persen, Target 100 Persen Dikejar

Date:

Bisnisnews.net – Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi masih menghadapi tantangan. Memasuki September 2026, realisasi penerimaan belum mencapai 65 persen dari target yang ditetapkan.

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Sukabumi pun terus menggenjot penerimaan agar capaian pada bulan ini dapat melampaui 60 persen dan mendekati 65 persen. Sementara hingga penghujung tahun, realisasi ditargetkan mencapai 100 persen.

Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan pencapaian target tersebut menjadi fokus yang terus dikejar melalui berbagai strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Harusnya di bulan ini kita bisa mencapai target di atas 60 persen, kurang lebih sampai 65 persen. Sedangkan sampai akhir tahun harus bisa mencapai target 100 persen,” ujar Iwan.

Menurutnya, upaya peningkatan penerimaan dilakukan dengan memperluas jangkauan penagihan. P3DW menerapkan pola jemput bola, termasuk melakukan penelusuran terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Penagihan juga dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman wajib pajak menggunakan SP2KB atau Surat Pemberitahuan Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak terus diperkuat melalui media sosial dan berbagai saluran informasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat sekaligus menekan jumlah tunggakan.

Iwan menilai kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya masih perlu ditingkatkan.

“Faktornya mungkin ekonomi yang belum pulih. Bisa juga kesadaran membayar pajak yang perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih semangat untuk membayar pajak,” katanya.

Untuk mempercepat peningkatan kepatuhan, masyarakat saat ini memiliki sejumlah pilihan dalam membayar pajak kendaraan tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Keliling, outlet pembayaran, Bank BJB, hingga layanan yang tersedia di tingkat kecamatan.

Kemudahan juga diberikan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

“Untuk pajak tahunan bisa dibayarkan tanpa melampirkan KTP pertama pemilik kendaraan. Ini sesuai surat edaran dari Pak Gubernur Jawa Barat,” jelas Iwan.

Sementara pembayaran pajak lima tahunan tetap dilakukan di Samsat induk karena membutuhkan proses administrasi serta pemeriksaan kendaraan.

Adapun pemilik kendaraan yang berasal dari luar daerah tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat terdekat.

“Untuk membayar pajak tahunan, baik kendaraan dari kota lain tetap bisa dilakukan di Samsat terdekat,” ujarnya.

Iwan mengajak masyarakat segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Menurutnya, proses pembayaran dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.

“Untuk warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu menunggu lama. Hanya dengan waktu lima menit itu selesai,” pungkasnya.***(RAF)

Editor: M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wabup Launching Sekolah Lapang Penerapan Tanam Padi PM-AAS di Cijambe Girang Cisaat 

Bisnisnews.net - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan, petani...

Butuh Kerja di Bidang Sosial? Kemensos Buka Rekrutmen TKSK se-Indonesia, Daftar Lewat Dinsos Sebelum 2 November

Bisnisnews.net – Kementerian Sosial membuka pintu lebar-lebar bagi warga...

Hj. Rina Rosmaniar Japar Pimpin GOW Sukabumi 2026-2031, Ajak Pengurus Perkuat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan

Bisnisnews.net – Hj. Rina Rosmaniar Japar resmi memimpin Gabungan...

54 SPPG di Kabupaten Sukabumi Disetop BGN, 4 di Kota Sukabumi Kena Sanksi Gara-gara Laporan Dana

Bisnisnews.net – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...