Pengamat: Isu Dasco Campuri Muktamar NU ke-35 Dinilai Upaya Pembusukan

Date:

Bisnisnews.net – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai munculnya narasi yang mengaitkan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merupakan upaya pembusukan terhadap Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Amir menilai tudingan bahwa Dasco mencampuri proses Muktamar NU di Jombang tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pesan berantai di media sosial yang mengaitkan nama Dasco dengan agenda internal organisasi NU perlu dilihat secara kritis karena tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengaitkan Dasco dengan Muktamar NU sangat tidak berdasar,” ujar Amir Hamzah dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, penyebaran informasi semacam itu justru berpotensi membentuk persepsi publik tanpa terlebih dahulu menghadirkan fakta yang jelas mengenai keterlibatan Dasco.

Amir mengatakan informasi yang beredar melalui pesan berantai di media sosial harus dibedakan antara fakta, opini, dugaan dan narasi politik.

Ia menilai orang-orang yang menyebarkan tudingan tersebut harus mampu menunjukkan bukti konkret apabila memang ingin menyatakan bahwa Dasco terlibat dalam proses politik internal Muktamar NU.

“Pesan berantai di media sosial yang mengaitkan Dasco dengan Muktamar NU disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Amir.

Menurutnya, tudingan terhadap tokoh politik tanpa bukti justru dapat memperkeruh suasana, terutama ketika organisasi sebesar NU sedang memasuki momentum penting.

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Keputusan mengenai lokasi tersebut ditetapkan PBNU pada 7 Juli 2026.

Karena itu, Amir berpandangan bahwa dinamika internal NU semestinya diselesaikan oleh struktur dan peserta Muktamar sesuai mekanisme organisasi, bukan dengan menyeret nama-nama pejabat negara tanpa dasar yang jelas.

Amir menilai posisi Dasco sebagai pimpinan DPR membuat fokus utamanya berada pada pekerjaan legislatif dan fungsi kedewanan.

Menurut dia, tugas Dasco adalah memastikan DPR dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan representasi masyarakat secara efektif.

“Dasco lebih fokus pada kerja di kedewanan,” ujarnya.

Amir menilai dalam menjalankan tugas tersebut Dasco justru membutuhkan masukan dari masyarakat. Aspirasi publik, menurutnya, menjadi bagian penting dalam proses kerja DPR agar kebijakan dan produk legislasi yang dihasilkan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat.

“Dasco tugas kedewanan mendapatkan masukan masyarakat,” kata Amir.

Dalam konteks itu, ia menilai energi politik seharusnya diarahkan pada penguatan kerja kelembagaan DPR, termasuk memastikan komunikasi antara masyarakat, fraksi-fraksi politik dan komisi-komisi di parlemen berjalan baik.

Amir juga menilai kerja Dasco sebagai pimpinan DPR perlu ditopang oleh Fraksi Partai Gerindra, terutama para anggota fraksi yang berada di berbagai komisi DPR.

Menurutnya, dukungan internal fraksi penting agar agenda legislasi dan pengawasan dapat berjalan lebih terarah.

“Dalam menjalankan tugas Dasco harus didukung Fraksi Gerindra di komisi-komisi DPR,” katanya.

Dukungan tersebut, menurut Amir, bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik Partai Gerindra, melainkan bagaimana mesin legislatif dapat bekerja secara lebih sistematis dan konsepsional.

Ia melihat periode menuju 2027 akan menjadi fase penting bagi konsolidasi agenda legislatif dan eksekutif. Karena itu, koordinasi antara DPR dan pemerintah perlu diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kesinambungan.

“2027 legislatif dan eksekutif bisa berjalan sistematis dan konsepsional,” ujar Amir.

Di tengah perdebatan mengenai fokus kerja DPR, Amir juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi tersebut harus segera disahkan sebagai bagian dari penguatan sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dorongan tersebut sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan arahan Presiden kepada pemerintah jelas agar pembahasan RUU tersebut disegerakan. Namun, karena RUU itu menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah masih menunggu proses pengajuan dari parlemen sebelum pembahasan bersama dilakukan.

Bahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 24 Agustus 2026 menyatakan target RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026, dengan proses pembahasan tetap membuka ruang partisipasi publik.

Bagi Amir, momentum tersebut harus dimanfaatkan DPR untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dalam pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Amir kemudian mengaitkan kebutuhan pembenahan regulasi ekonomi dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak seharusnya hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga bagaimana negara membangun fondasi ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh keluarga dan masyarakat.

Ia mempertanyakan bagaimana bentuk ekonomi keluarga yang hendak dibangun apabila negara belum memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk memastikan kekayaan hasil kejahatan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Bentuk ekonomi keluarga itu bagaimana?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Amir, menjadi penting karena agenda pemberantasan korupsi, pemulihan aset dan pembangunan ekonomi rakyat pada akhirnya saling berkaitan.

Jika aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan secara efektif, negara memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembalikan manfaat ekonomi tersebut kepada masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan publik.

Amir menilai polemik mengenai dugaan keterlibatan Dasco dalam Muktamar NU jangan sampai menggeser perhatian publik dari agenda legislasi yang lebih substantif.

Muktamar NU merupakan agenda internal organisasi yang memiliki mekanisme dan peserta sendiri. Sementara itu, DPR memiliki agenda konstitusional yang harus dijalankan, termasuk menyerap aspirasi masyarakat, membahas undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, menurut Amir, tudingan terhadap Dasco semestinya tidak berhenti pada penyebaran pesan di media sosial.

Apabila ada pihak yang menuduh Dasco melakukan intervensi terhadap Muktamar NU, maka tudingan tersebut harus dibuktikan secara terbuka dan berdasarkan fakta.

Sebaliknya, jika tidak terdapat bukti, penyebaran informasi tersebut berpotensi menjadi bagian dari perang narasi politik yang justru merusak reputasi seseorang.

Amir menegaskan, publik perlu lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar, terutama informasi yang menyangkut tokoh politik, organisasi keagamaan besar dan institusi negara.

Menurutnya, perbedaan kepentingan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Namun, persaingan politik seharusnya tidak dilakukan melalui tudingan yang tidak dapat diverifikasi.

Dengan demikian, ia mendorong agar perhatian terhadap Dasco diarahkan pada kinerja dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan DPR, sementara dinamika Muktamar NU diserahkan kepada mekanisme organisasi.

Di sisi lain, agenda legislasi seperti RUU Perampasan Aset justru dinilai membutuhkan perhatian serius. Apalagi pemerintah telah menyampaikan komitmen untuk mempercepat pembahasannya dan DPR saat ini menargetkan penyelesaian sebelum akhir 2026.

Amir berpandangan bahwa konsolidasi kerja legislatif dan eksekutif harus diarahkan pada agenda yang konkret, terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, penguatan pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, perlindungan ekonomi masyarakat serta pembangunan ekonomi keluarga menjadi bagian penting dari agenda kebangsaan menuju 2027.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkab Sukabumi Sampaikan Duka dan Doa untuk Korban Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Bisnisnews.net– Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan rasa duka dan keprihatinan...

DP3A Kabupaten Sukabumi Ajak Orang Tua Dampingi Anak Hadapi Tantangan Dunia Digital

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...

20 Ribu Warga Dapil IV “Nyebrang” ke PDAM Kota, Ramzi: Saatnya Ditarik ke Perumdam TJM

Bisnisnewe.net – Ironis. Ribuan warga Kabupaten Sukabumi justru berlangganan...

Korban Kebakaran di Wangunreja Sukabumi Kini Tempati Rumah Baru

Bisnisnews.net – Harapan baru datang untuk Nia Kurniasih (59),...