Pemkab Sukabumi Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja dan Dorong Ekonomi

Date:

Pemkab Sukabumi Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja dan Dorong Ekonomi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 10/08/2026.

Menyesuaikan dengan Aturan Pusat

Menurut Pemkab, revisi Perda ini mendesak dilakukan agar regulasi ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan hukum di tingkat nasional.

Penyempurnaan juga diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang baru disahkan pemerintah pusat.

“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas H. Andreas di hadapan anggota DPRD.

Cakupan Revisi: dari Pelatihan hingga Jaminan Sosial

Revisi Perda Ketenagakerjaan kali ini menyasar sejumlah aspek krusial. Mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, hingga program pemagangan.

Selain itu, aturan baru juga mengatur lebih rinci tentang penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, program jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Pemerintah daerah juga ingin mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan agar tidak berlarut-larut.

Ciptakan Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pemkab Sukabumi berharap revisi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha menjadi kunci dalam aturan yang baru.

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkas H. Andreas.

Dengan adanya revisi ini, Pemkab menargetkan perlindungan tenaga kerja di Sukabumi semakin kuat, sementara dunia usaha juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas untuk berkembang.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Listrik Masuk Desa, 2.930 Rumah di Jabar Nikmati Terang Semester I 2026

Bisnisnews.net – Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PT PLN...

Modal Konsistensi Rasa Gula, Usaha Cincau Cendol Gerobakan di Sukabumi Ini Bertahan 4 Dekade

Bisnisnews.net - Konsistensi dan kualitas rasa menjadi kunci utama...

DP3A Sukabumi Gaungkan Pentingnya Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja: “Ruang Aman Dimulai dari Rumah”

Bisnisnews.net – Di tengah derasnya tantangan era digital, Dinas...

25 Pelaku UMKM Meriahkan Plara Fest, Tandai Dimulainya Hari Jadi ke-156 Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Suasana Pantai Bupalo, Palabuhanratu, Sabtu 8/8/2026 malam...