Pemkab Sukabumi Dukung Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja dan Dorong Ekonomi
Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 10/08/2026.
Menyesuaikan dengan Aturan Pusat
Menurut Pemkab, revisi Perda ini mendesak dilakukan agar regulasi ketenagakerjaan di daerah selaras dengan perkembangan hukum di tingkat nasional.
Penyempurnaan juga diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang baru disahkan pemerintah pusat.
“Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas H. Andreas di hadapan anggota DPRD.
Cakupan Revisi: dari Pelatihan hingga Jaminan Sosial
Revisi Perda Ketenagakerjaan kali ini menyasar sejumlah aspek krusial. Mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, hingga program pemagangan.
Selain itu, aturan baru juga mengatur lebih rinci tentang penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, program jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Pemerintah daerah juga ingin mempertegas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan agar tidak berlarut-larut.
Ciptakan Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Pemkab Sukabumi berharap revisi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha menjadi kunci dalam aturan yang baru.
“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi,” pungkas H. Andreas.
Dengan adanya revisi ini, Pemkab menargetkan perlindungan tenaga kerja di Sukabumi semakin kuat, sementara dunia usaha juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas untuk berkembang.***
Editor : M. Nabil
(Aab)