Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Mulai Dinantikan, Ini Periode dan Cara Cek Penerimanya

Date:

Bisnisnews.net– Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tahap 4 merupakan periode terakhir penyaluran bansos dalam tahun 2026. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi periode Oktober, November, dan Desember.

Sebelumnya, penyaluran tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Sementara itu, informasi jadwal yang beredar menyebut pencairan tahap 4 ditargetkan berlangsung pada 15 hingga 30 November 2026.

Namun, waktu tersebut perlu dipahami sebagai informasi jadwal yang beredar. Waktu pencairan dapat menyesuaikan proses administrasi, penyaluran, serta kebijakan pemerintah.
Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM disarankan melakukan pengecekan status bantuan secara berkala melalui kanal resmi, sehingga tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.

Jadwal Penyaluran Bansos 2026
Secara umum, penyaluran PKH dan BPNT dalam satu tahun dibagi menjadi empat tahap, yakni:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Dengan pembagian tersebut, tahap 4 menjadi periode terakhir penyaluran bansos untuk tahun 2026.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos
KPM dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Masyarakat dapat memasukkan wilayah sesuai domisili dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sebagaimana tercantum dalam KTP.

Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang tersedia dan lakukan pencarian data. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan berdasarkan data yang tersedia.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Dalam proses verifikasi, pengguna dapat diminta mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.

Setelah akun terverifikasi dan pengguna berhasil masuk, informasi terkait bantuan dapat dilihat melalui menu profil.

Kriteria Penerima PKH dan BPNT
Penerima bansos merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria sosial ekonomi serta persyaratan administrasi sesuai ketentuan program pemerintah.

Calon penerima di antaranya harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Data kependudukan penerima juga harus sesuai dengan basis data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah dalam proses penyaluran bantuan. Status penerima dapat berubah seiring dengan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.

Untuk PKH, bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi komponen program, antara lain ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini, anak sekolah jenjang SD hingga SMA atau sederajat, lanjut usia, serta penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, BPNT merupakan bantuan yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status kepesertaan dan bantuan yang tersedia.

KPM juga diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi pencairan bansos yang belum jelas sumbernya. Pengecekan sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah agar informasi yang diperoleh sesuai dengan data kepesertaan masing-masing.***

Editor: M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Rebound ke Rp17.903, Pekan Ini Diproyeksi Bergerak di Rp17.800-18.100 per Dolar AS

Bisnisnews.net – Nilai tukar rupiah pekan ini diproyeksikan bergerak...

71 Sekolah Ramaikan Mini Soccer Bupati Cup 2026 Session III, Wabup Andreas Tekankan Sportivitas

Bisnisnews.net – Sebanyak 71 sekolah dari berbagai wilayah di...

Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Kembali Terjadi, Timbunan Sampah Lama Diduga Picu Api

Bisnisnews.net - Kebakaran kembali melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA)...

Dorongan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Perkara Korupsi No. 42, ISMAHI Jabar Kirim Amicus Curiae ke PN Jakpus dan Kajian ke KPK

Bisnisnews.net – Dinamika persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Jkt.Pst. di Pengadilan...