Bisnisnews.net – Organisasi kepemudaan Lentera Pemuda menyuarakan harapan agar PT Kino Indonesia Tbk. memperkuat perannya di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Bukan sebatas beroperasi, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi warga sekitar.
Lentera Pemuda menaungi warga di RT 01/03, RT 02/03, dan RT 04/02. Mereka melihat kehadiran perusahaan adalah peluang untuk membangun sinergi sosial dan ekonomi bersama masyarakat.
Investasi Harus Berdampak ke Warga Sekitar
Ketua Lentera Pemuda, M. Fathurrahman, S.Pd., menegaskan sikap organisasinya yang terbuka terhadap investasi.
“Kami tidak menolak perusahaan masuk. Justru kami ingin perusahaan tumbuh dan masyarakat ikut tumbuh. Kehadiran PT Kino di wilayah kami harus dibarengi dengan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh warga,” kata Fathurrahman, Selasa 11/08/2026.
Baginya, hubungan ideal antara perusahaan dan masyarakat adalah hubungan kemitraan, bukan sekadar hubungan lokasi.
Soroti TJSP dan Program Pemberdayaan
Aspirasi ini muncul setelah Lentera Pemuda melihat masih ada ruang yang bisa ditingkatkan. Terutama dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dukungan kegiatan warga, program pemberdayaan, pendidikan, kepemudaan, hingga kepedulian lingkungan.
Fathurrahman menilai, jika aspek-aspek ini dikuatkan, maka kehadiran industri akan lebih diterima dan berdampak positif dalam jangka panjang.
Transparansi Rekrutmen Jadi Tuntutan
Isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama. Lentera Pemuda meminta agar setiap pembukaan lowongan kerja di PT Kino Indonesia bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat lokal.
“Kami minta informasi kerja jangan tertutup. Warga sekitar berhak tahu duluan. Prosesnya harus transparan dan adil, sesuai kompetensi yang dibutuhkan perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga sekitar tidak ingin hanya menjadi penonton saat ada pembukaan kerja.
Mengacu Pada Dua Perda Sukabumi
Tuntutan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kabupaten Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Di dalamnya diatur soal informasi kerja, penempatan, dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Selain itu ada Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL. Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan dalam menjalankan program sosial, kemitraan, dan bina lingkungan, termasuk mekanisme, pelaporan, pembinaan, hingga sanksi.
Jadikan Perda Sebagai Jalan Tengah
Menurut Fathurrahman, dua perda tersebut bisa menjadi pijakan bersama antara perusahaan dan masyarakat.
“Kalau regulasinya sudah ada, mari kita jalankan bersama. Ini momentum yang baik untuk membangun pola hubungan baru yang lebih sehat,” ujarnya.
Buka Ruang Dialog
Lentera Pemuda tidak ingin persoalan diselesaikan dengan tekanan. Mereka memilih jalur dialog dan komunikasi.
“Kami mengajak PT Kino Indonesia untuk duduk bersama. Bahas apa yang bisa dikolaborasikan. Kalau ada program CSR, libatkan pemuda dan warga. Kalau ada kebutuhan SDM, beri akses ke masyarakat sekitar,” ucap Fathurrahman.
Peran Pemuda dalam Mengawal
Sebagai organisasi kepemudaan, Lentera Pemuda berkomitmen menjadi penghubung antara perusahaan dan warga. Mereka siap mengawal prosesnya secara konstitusional dan konstruktif.
Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dan semua pihak diuntungkan.
Harapan ke Perusahaan
Ke depan, Lentera Pemuda berharap PT Kino Indonesia bisa lebih aktif dalam kegiatan sosial di Kertaraharja. Mulai dari pelatihan keterampilan, dukungan UMKM, kegiatan kepemudaan, hingga program lingkungan.
Dengan begitu, perusahaan tidak hanya dikenal karena produknya, tetapi juga karena kontribusinya terhadap desa.
Membangun Sukabumi dari Desa
Fathurrahman menutup dengan menekankan bahwa pembangunan di Sukabumi akan kuat jika dimulai dari desa. Dan desa akan maju jika industri yang ada di dalamnya mau berjalan beriringan dengan masyarakat.
“Kalau perusahaan dan warga saling mendukung, Cikembar bisa jadi contoh bagaimana investasi dan masyarakat bisa sama-sama maju,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)