Bisnisnews.net – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menutup permanen 833 dapur penyedia makanan yang terbukti melanggar standar operasional. Selain itu, BGN juga memberhentikan ratusan pegawai non-ASN serta memproses sanksi terhadap sejumlah ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 833 dapur MBG yang resmi dihentikan operasionalnya karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatra, 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura, serta 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Menurut Sudaryono, penutupan kali ini berbeda dengan penghentian operasional sebelumnya. Dapur yang dikenai sanksi permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah karena pelanggaran yang dilakukan tergolong serius dan tidak kunjung diperbaiki meskipun telah diberikan kesempatan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan rendahnya standar kebersihan, sanitasi, kualitas makanan, hingga ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). BGN menilai pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu keamanan pangan dan membahayakan penerima manfaat program.
Sudaryono menegaskan bahwa keputusan penutupan permanen diambil setelah pihaknya memberikan tenggat waktu kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah dapur tetap tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain melakukan penertiban terhadap dapur MBG, BGN juga melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di internal lembaga. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli, setelah hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin.
Tak hanya itu, sembilan ASN dan PPPK juga tengah menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan. Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
Sudaryono mengungkapkan, sejumlah pelanggaran berat yang ditemukan di antaranya berkaitan dengan keterlibatan dalam praktik judi online serta penyalahgunaan dana program. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas BGN sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.***
Editor : M. Nabil
(IFU)