Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program ASN Peduli. Upaya tersebut dinilai masih perlu diperkuat karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berpartisipasi sebagai “orang tua asuh” pekerja rentan masih relatif rendah.
Penguatan program itu dibahas dalam Sosialisasi Surat Edaran ASN Peduli (Pekerja Informal melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang digelar Dinas Tenaga Kerja di Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Punjul Saepul Hayat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Alpian, Inspektur Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, para kepala perangkat daerah, hingga para camat.
Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjadi yang membacakan sambutan Wali Kota Sukabumi mengatakan, perluasan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di daerah. Menurutnya, komitmen tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 124 Tahun 2023 dan akan diperkuat melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali para pekerja rentan di sektor informal. Di sekitar kita masih banyak asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, hingga pedagang kaki lima yang bekerja keras setiap hari tanpa memiliki jaring pengaman sosial,” ujar Andang.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Gerakan ASN Peduli. Melalui kebijakan ini, setiap ASN diajak untuk mendaftarkan sedikitnya satu hingga dua pekerja informal di lingkungan sekitarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Andang menilai, langkah sederhana tersebut akan memberikan manfaat besar bagi pekerja rentan karena mereka memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko saat bekerja maupun ketika meninggal dunia.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan per pekerja, kita sudah dapat memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Daftarkanlah minimal satu atau dua orang pekerja informal di sekitar rumah Bapak dan Ibu,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengungkapkan potensi pengembangan program masih sangat besar. Dari sekitar 3.800 ASN di Kota Sukabumi, baru sekitar 200 orang yang telah mengikuti Program ASN Peduli.
Ia menjelaskan, perluasan kepesertaan akan dilakukan melalui dukungan pendanaan dari APBD maupun skema non-APBD dengan melibatkan sejumlah mitra, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BNI, dan pihak ketiga. Selain itu, Satgas ASN Peduli juga telah dibentuk untuk mempercepat implementasi program di lapangan.
“Target kami adalah memastikan semakin banyak pekerja sektor informal memperoleh perlindungan sehingga program ini mampu menekan angka kemiskinan dan manfaatnya dirasakan secara merata oleh masyarakat Kota Sukabumi,” ungkap Alpian.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh perangkat daerah, Program ASN Peduli diharapkan tidak hanya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi gerakan bersama dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor informal di Kota Sukabumi.***(RAF)
Editor : M. Nabil