Bisnisnews.net – Perseteruan antara organisasi profesi dengan figur publik kembali memanas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya*l pada Senin, 20 Juli 2026.
Laporan tersebut dilayangkan buntut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman dalam sebuah pernyataan publik beberapa waktu lalu.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, yang datang langsung ke SPKT Polda Metro Jaya, memastikan laporan telah diterima. Laporan itu teregister dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT.
“Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” ujar Edison kepada wartawan usai membuat laporan.
Dalam keterangannya, Edison menjelaskan PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan terhadap suatu golongan.
“Diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan? 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan,” imbuh Edison.
Menurut PWI, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan profesi jurnalis secara kolektif. PWI menilai hal itu tidak bisa dibiarkan karena menyangkut marwah profesi.
Terkait permintaan maaf yang sempat beredar, Edison menyatakan PWI telah menerimanya. Namun secara hukum, permintaan maaf tersebut belum menggugurkan proses pidana yang telah berjalan.
“Kita sudah menerima permohonan maaf tersebut. Meskipun begitu, permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan proses pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edison juga menyoroti bahwa pihaknya *belum mendapatkan permohonan maaf secara langsung* dari Hotman Paris. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan PWI untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Kendati demikian, PWI tidak menutup pintu damai. Edison menyebut pihaknya terbuka untuk mediasi jika ada itikad baik dari pihak Hotman Paris.
“Ya tergantunglah, apa sih yang nggak bisa, itu apa yang nggak mungkin. Kalau ada niat baik dia yang tulus ya well mari gitu loh,” ucapnya.
Di akhir, Edison berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama figur publik, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya, jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.***
Editor : M. Nabil
(Aab)