Bisnisnews.net – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga agar bantuan subsidi tepat sasaran. Ia mewanti-wanti agar barang subsidi pemerintah tidak diperjualbelikan oleh pihak mana pun.
Peringatan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam taklimatnya, Prabowo menekankan bahwa seluruh barang subsidi merupakan hak rakyat yang membutuhkan. Karena itu, tidak ada alasan untuk diperdagangkan.
“Tiap koperasi akan menyalurkan semua barang-barang subsidi, barang subsidi adalah milik rakyat, tidak boleh diperdagangkan,” ujar Prabowo.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan menjadi ujung tombak penyaluran. KDMP merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Fungsi utama KDMP nantinya adalah menyalurkan seluruh jenis barang bersubsidi dari pemerintah langsung ke masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini juga sudah disampaikan Prabowo sebelumnya saat Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurut Prabowo, penyaluran subsidi melalui KDMP dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama, memastikan bantuan sampai ke orang yang tepat. Kedua, mencegah terjadinya penyimpangan distribusi.
Selama ini, Prabowo menyebut masih banyak kebocoran dalam rantai distribusi barang subsidi. Akibatnya, bantuan tidak sampai ke masyarakat yang benar-benar berhak.
“Semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus, saya katakan ini harus,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus koperasi untuk menjaga amanah. “Barang subsidi rakyat tidak boleh diperdagangkan supaya yang membutuhkan, dialah yang terima,” ujar Prabowo.
Dengan skema KDMP, pemerintah berharap subsidi energi, pangan, hingga kebutuhan pokok lainnya bisa lebih terkontrol, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat desa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, sekaligus menekan praktik penyelewengan yang merugikan rakyat.***
Editor : M. Nabil
(Aab)