Bisnisnews.net – Proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Bocimi Seksi III terus dikebut. Terbaru, Kantor Pertanahan Kantah Kabupaten Sukabumi menyalurkan uang ganti kerugian kepada warga terdampak di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Penyaluran ganti kerugian berlangsung tertib di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Kamis 25 Juni 2026. Hadir dalam kegiatan itu Tim Seksi Pengadaan Tanah, Pejabat Pembuat Komitmen PPK Jalan Tol Ciawi–Sukabumi, serta perangkat Desa Cijalingan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menyebut pembebasan lahan ini bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur demi kepentingan publik.
Menurut Wendi, pemberian ganti kerugian merupakan tahapan krusial dalam skema pengadaan tanah. Tahapan ini menentukan kelancaran proyek sebelum masuk ke pengerjaan fisik di lapangan.
“Kami berupaya memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi agar percepatan pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi III ini dapat segera terealisasi,” ujar Wendi kepada awak media.
Transparansi jadi kunci agar tidak muncul sengketa di kemudian hari. Wendi menegaskan Kantah Sukabumi mendampingi warga terdampak mulai dari pendataan, penilaian, hingga pembayaran agar hak-haknya terpenuhi.
Seksi III Tol Bocimi membentang dari Cigombong hingga Cibadak. Pembebasan lahan di Desa Cijalingan, Cicantayan, merupakan salah satu titik penting yang harus tuntas agar jalur konstruksi tidak terhambat.
Dengan cairnya uang ganti kerugian di sektor ini, Wendi berharap mobilisasi material dan pengerjaan fisik tol dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Targetnya konstruksi Seksi III bisa dikebut sesuai jadwal PSN.
Wendi menambahkan kehadiran tol Ciawi–Sukabumi diproyeksikan memangkas waktu tempuh Jakarta–Sukabumi secara signifikan. Mobilitas orang dan barang dari kawasan Puncak-Ciawi ke Sukabumi akan jauh lebih efisien.
Dampak ekonominya juga diharapkan besar. Akses yang lebih cepat diprediksi mendongkrak roda perekonomian wilayah Sukabumi dan sekitarnya, mulai dari sektor pariwisata, pertanian, hingga UMKM pesisir.
Bagi warga Cijalingan, pencairan ganti rugi menjadi titik lega setelah proses panjang. Meski melepas lahan, mereka mendapat kepastian hukum dan kompensasi sesuai hasil penilaian appraisal independen.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas wilayah yang lebih baik,” pungkas Wendi menutup keterangannya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)