Bisnisnews.net – Masyarakat kini semakin mudah mengetahui riwayat kredit dan status pinjaman tanpa harus datang ke kantor lembaga keuangan. Melalui layanan daring milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengecekan yang dahulu dikenal sebagai BI Checking kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.
SLIK mulai dikelola OJK sejak tahun 2018 sebagai pengganti layanan BI Checking yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia. Sistem ini berfungsi mencatat riwayat kredit masyarakat, mulai dari pinjaman bank, cicilan kendaraan, kartu kredit, hingga berbagai layanan pembiayaan lainnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah status kreditnya tergolong lancar atau memiliki catatan tunggakan. Informasi ini biasanya menjadi salah satu pertimbangan pihak bank maupun lembaga pembiayaan saat seseorang mengajukan kredit rumah, kendaraan, hingga pinjaman usaha.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu milik OJK. Prosesnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, alamat email aktif, serta mengikuti tahapan verifikasi data yang tersedia di sistem. Setelah permohonan diproses, hasil informasi debitur akan dikirim secara digital.
Selain mempermudah akses informasi keuangan, layanan ini juga dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga reputasi kredit. Sebab, keterlambatan pembayaran cicilan dapat tercatat dalam sistem dan berpengaruh terhadap peluang memperoleh pinjaman di masa mendatang.
OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan resmi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak memberikan data penting kepada layanan yang tidak jelas legalitas maupun sumbernya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan mandiri, layanan resmi dapat diakses melalui situs iDebKu OJK.***
Editor : M. Nabil
(DH)