Pemkot Sukabumi Gratiskan Denda PBB hingga September 2026

Date:

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlaku mulai Maret hingga 30 September 2026 dengan penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) PBB-P2 BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengatakan masyarakat kini juga semakin dimudahkan dengan banyaknya pilihan layanan pembayaran pajak.

“Pembayaran PBB sekarang bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor pos, bank, ATM, minimarket, QRIS hingga marketplace,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Selain memberikan relaksasi denda, Pemerintah Kota Sukabumi juga terus meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan melalui program Ngakel atau Nganjang ka Kelurahan.

Melalui program tersebut, petugas mendatangi wilayah kelurahan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terkait administrasi PBB-P2.

Layanan yang disediakan meliputi balik nama objek pajak, pemecahan dan pembetulan SPPT, pendaftaran objek pajak baru hingga konsultasi perpajakan.

Menurut Andri, sistem jemput bola tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses pelayanan perpajakan.

“Warga bisa mengurus administrasi pajak lebih dekat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” katanya.

Tak hanya pelayanan administrasi, petugas juga melakukan pendataan lapangan untuk mencocokkan data objek pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk perubahan bangunan maupun fungsi lahan.

Hingga April 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Sukabumi tercatat mencapai Rp3,65 miliar atau sekitar 24,55 persen dari target Rp14,88 miliar. Sementara penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp4,79 miliar atau 31,93 persen dari target Rp15 miliar.

Pemkot Sukabumi berharap berbagai kemudahan pelayanan dan relaksasi denda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klaim Modal Asing Masuk Rp 131 Triliun, Menkeu: SBN dan Surat Berharga BI Diakui Kredibel

Bisnisnews.net - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kepercayaan investor...

Komisi II DPRD Sukabumi Sidak PT Proswell Indomax, Beri Waktu 60 Hari Tindaklanjuti Temuan

Bisnisnews.net - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan...

INACRAFT 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Unggulan Perajin Kota Sukabumi

Bisnisnews.net – Dekranasda Kota Sukabumi memanfaatkan pameran INACRAFT 2026...

Tekan Beban Belanja Rumah Tangga, Pemkot Sukabumi Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibeureum

Bisnisnews.net – Upaya menjaga keterjangkauan harga bahan pokok terus...