Pemkab Sukabumi Siapkan Pengawasan Ketat Wisata Hutan Pasca Larangan Alih Fungsi Lahan

Date:

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat terhadap pembangunan wisata alam di kawasan hutan menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pengendalian alih fungsi lahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang meminta seluruh daerah menghentikan pembangunan wisata dan perumahan di kawasan perhutanan maupun konservasi.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah provinsi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan wisata di lapangan.

Menurutnya, pengawasan akan melibatkan aparat kewilayahan guna memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai izin dan tidak menyalahi fungsi kawasan hutan.

“Kita akan lebih memperkuat pengawasan, terutama terhadap aktivitas pembangunan di kawasan wisata alam. Aparat di wilayah juga nantinya ikut memantau apakah kegiatan tersebut sesuai aturan atau tidak,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ali menuturkan, pada dasarnya kebijakan gubernur ditujukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat perubahan fungsi lahan secara besar-besaran. Karena itu, pembangunan wisata tetap dimungkinkan selama tidak menghilangkan fungsi utama kawasan konservasi.

Ia menilai konsep wisata berkelanjutan yang diterapkan di sejumlah destinasi alam di Sukabumi sejauh ini masih sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan.

“Kalau aktivitas wisatanya tetap menjaga alam dan tidak merusak fungsi kawasan, tentu masih bisa berjalan. Yang tidak diperbolehkan itu ketika terjadi alih fungsi lahan secara masif,” katanya.

Sebagai contoh, Ali menyebut aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango maupun area perkebunan teh PTPN di Sukabumi yang selama ini tetap berjalan berdampingan dengan fungsi konservasi dan perkebunan.

Selain harus menyesuaikan tata ruang wilayah, setiap pembangunan wisata alam juga diwajibkan melewati berbagai tahapan kajian, mulai dari analisis dampak lingkungan hingga kajian kebencanaan dari BPBD.

Menurut Ali, proses tersebut penting untuk memastikan pembangunan tidak memicu kerusakan alam maupun meningkatkan risiko bencana di kawasan wisata.

Ia pun menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan tindakan terhadap pengelola wisata yang melanggar aturan.

“Jika ditemukan pelanggaran tentu ada mekanisme mulai dari teguran, peringatan hingga penindakan lebih lanjut bersama Satpol PP,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Sukabumi Gratiskan Denda PBB hingga September 2026

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali memberikan keringanan bagi...

Devita dan Rizki Nahkodai FOMAKSI Sub Cikembar Periode 2026/2027

Bisnisnews.net – Regenerasi kepemimpinan OSIS Madrasah Aliyah se-KKM Cikembar...

Secangkir Kopi Gaud, Geopolitik Global, dan Geliat UMKM Sukabumi

Bisnisnews.net - Aroma kopi menyeruak di antara riuh rendah...

Desa Purwasari dan Desa Kalapanunggal Terpilih jadi Bagian Program Desa Berdampak Kemendagri

Bisnisnews.net - Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, dan Desa Kalapanunggal,...