Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran menyusul penerapan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini berdampak langsung pada keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Sementara itu, kondisi di Kota Sukabumi saat ini masih berada di atas ambang batas.
Persentase belanja pegawai mencapai sekitar 41 persen, mencakup pengeluaran untuk gaji dan tunjangan ASN, PPPK, kepala daerah, hingga anggota DPRD. Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian, namun beban anggaran yang tinggi menjadi tantangan tersendiri.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun berbagai langkah untuk menekan belanja pegawai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Upaya yang kami lakukan di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menerapkan moratorium penerimaan pegawai,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PPPK di Kota Sukabumi tercatat sebanyak 843 orang, ditambah 1.825 pegawai paruh waktu. Jumlah tersebut dinilai cukup berpengaruh terhadap tingginya beban fiskal daerah.
Taufik menjelaskan, sistem kerja PPPK yang berbasis kontrak membuat keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada evaluasi kinerja.
“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Semua bergantung pada hasil penilaian kinerja. Jika baik, bisa dilanjutkan, namun jika tidak, maka kontrak tidak diperpanjang,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi menegaskan tetap akan menjaga sektor prioritas, terutama pendidikan dan kesehatan. Tenaga PPPK di kedua bidang tersebut dipastikan tetap dipertahankan guna menjaga kualitas layanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menambahkan bahwa pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar kebijakan efisiensi anggaran dapat berjalan seimbang.
“Kami akan segera membahasnya bersama BKPSDM dan TAPD untuk mendapatkan solusi yang tidak melanggar aturan, tetap melindungi PPPK, dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil