Bisnisnews.net || Perusahaan peternakan ayam petelur Mega Farm di Kampung Mayak RT 01 RW 02, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, dari Fraksi PKS, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Turut mendampingi, perwakilan dari DPMPTSP, Dinas Peternakan, DLH, Bapenda, Camat Cikembar, Satpol PP, serta unsur Pemerintah Desa Bojongkembar.
Dalam keterangannya usai peninjauan, H. Iwan Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap kepatuhan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi. Fokus utama kunjungan kali ini adalah memastikan legalitas izin pemanfaatan air tanah yang digunakan perusahaan.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait izin pemanfaatan air tanah. Dari hasil peninjauan, Mega Farm dinilai telah memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi I memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait kelengkapan administrasi lainnya, termasuk pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bagian dari aspek keselamatan dan legalitas bangunan usaha.
Menurutnya, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar memiliki kepatuhan menyeluruh terhadap aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami ingin perusahaan berkembang, tetapi tetap taat aturan. Kepatuhan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan juga demi keberlangsungan usaha itu sendiri,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan beberapa hal yang perlu segera dilengkapi oleh pihak perusahaan. Namun, Komisi I menegaskan bahwa langkah yang diambil bersifat pembinaan, bukan penindakan. Pihak perusahaan diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan kekurangan administrasi yang ada.
“Mereka menyatakan siap menindaklanjuti dalam waktu satu bulan. Nanti akan kami evaluasi kembali,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2026, Komisi I bersama instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap sejumlah usaha yang belum mengantongi izin atau izinnya telah habis masa berlaku.
Melalui pengawasan yang dibarengi pembinaan ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pelaku usaha semakin menyadari pentingnya legalitas dan standar keselamatan operasional, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang tertib dan berkelanjutan.***
Editor : M. Nabil
(IFU)