Bisnisnews.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tengah mengupayakan pemulangan 15 warga yang terlantar di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Ke-15 warga tersebut diduga menjadi korban penipuan oleh seorang mandor proyek. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan fasilitas ongkos ditanggung plus kasbon Rp1,5 juta.
Informasi yang dihimpun, rombongan calon pekerja berjumlah 19 orang. Dari jumlah itu, 15 orang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, sementara empat lainnya berasal dari Bandung.
Rincian warga Sukabumi: empat orang dari Kecamatan Cibadak, tujuh orang dari Kecamatan Nagrak, satu orang dari Kecamatan Cicantayan, satu orang dari Kecamatan Gunungguruh, serta dua orang dari Kecamatan Palabuhanratu.
Mereka berangkat pada Kamis, 30 April 2026, menggunakan dua unit mobil. Janji manis mandor itu buyar sesampainya di lokasi proyek.
“Setelah sampai di lokasi proyek, orang yang mengajak kerja tersebut kabur. Di sana belum ada pekerjaan sehingga mereka telantar,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, Selasa (5/5/2026).
Sigit menyampaikan, proses pemulangan para warga kini tengah diupayakan. Disnakertrans menggandeng semua stakeholder, mulai dari desa, kecamatan, Pemda hingga Pemprov.
“Sedang berproses pemulangan dengan kerja sama semua stakeholder, mulai dari desa, kecamatan, Pemda hingga Pemprov,” katanya.
Pihak kecamatan juga sudah konfirmasi ke keluarga korban serta aparatur desa. Langkah ini untuk memastikan identitas para warga yang terdampak agar pemulangan tepat sasaran.
Kasus ini jadi alarm keras soal maraknya calo tenaga kerja fiktif. Modus lama: iming-iming kerja cepat, kasbon di depan, ongkos ditanggung, ujungnya ditelantarkan.
Sigit mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Cek dulu ke Disnakertrans sebelum berangkat.
“Tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua, terutama warga Kabupaten Sukabumi agar tidak mudah percaya dengan janji-janji atau iming-iming pekerjaan dan upah,” tandasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)