Bisnisnews.net || Kabar wafatnya remaja berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian berbagai pihak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan terus memantau proses penanganan kasus tersebut.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan penyelidikan yang saat ini ditangani aparat penegak hukum bersama tim forensik. Ia menegaskan, penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya NS 13 tahun di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Kami mengikuti secara seksama perkembangan kasus yang kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dan tim forensik,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Agus, DP3A menghormati seluruh tahapan penyidikan yang tengah berjalan. Proses pemeriksaan medis, termasuk uji laboratorium forensik, dinilai penting untuk memastikan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah.
“Saat ini, informasi mengenai penyebab meninggalnya korban masih dalam tahap penelusuran dan penanganan oleh aparat penegak hukum. Kami menghormati serta mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan,” lanjutnya.
Dalam keterangan resminya, DP3A menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait. Apabila ditemukan unsur kekerasan terhadap anak, penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DP3A juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing isu yang belum terkonfirmasi. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, termasuk dugaan-dugaan mengenai identitas dan penyebab kejadian, dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana serta melukai keluarga korban.
Selain mendukung proses hukum, DP3A menyatakan kesiapan memberikan pendampingan psikososial bagi keluarga yang terdampak. Layanan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak teknis apabila dibutuhkan.
Agus menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pengasuhan yang layak serta lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
“DP3A menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan yang layak, serta lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini juga menjadi refleksi bersama bagi kita semua untuk terus memperkuat peran keluarga, meningkatkan kepedulian, serta mempererat pengawasan bersama di lingkungan masyarakat demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.***(RAF)
Editor : M. Nabil