Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi resmi memberlakukan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, namun tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan. Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa perubahan jam kerja merupakan kebijakan rutin setiap tahun dan tidak boleh berdampak pada menurunnya performa pelayanan publik.
“Meski ada penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, BKPSDM bertanggung jawab mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menaati jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan pelayanan tetap berjalan efektif dan profesional.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk perangkat daerah, BUMD, UPTD, dan kelurahan dengan sistem lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, bagi UOBK RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja, operasional Senin sampai Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Adapun pada Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Dengan demikian, meskipun jam kerja harian lebih singkat, akumulasi waktu kerja tetap memenuhi ketentuan.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan ketertiban dan keamanan, pemadam kebakaran, hingga perhubungan, diminta mengatur jadwal secara proporsional agar pelayanan tidak terganggu.
BKPSDM juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Evaluasi kehadiran serta kinerja ASN tetap dilaksanakan sebagaimana hari kerja biasa.
“Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat melayani harus semakin kuat. ASN adalah pelayan publik yang harus tetap hadir dan solutif,” tutupnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil