Bisnisnews.net || Jumlah perkara perceraian di Kota Sukabumi sepanjang 2025 tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Sukabumi menerima 1.136 perkara, naik dari sekitar 910 kasus pada 2024.
Humas Pengadilan Agama Sukabumi, Apep Andriana, merinci bahwa dari total tersebut, 176 perkara merupakan cerai talak dan 960 lainnya cerai gugat.
“Sepanjang 2025, ada 1.136 perkara perceraian yang masuk. Rinciannya 176 cerai talak dan 960 cerai gugat,” ujar Apep, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar perceraian dipicu konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. Perselisihan itu umumnya dipengaruhi persoalan ekonomi, suami tidak memiliki pekerjaan tetap, hingga perilaku negatif seperti mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perselingkuhan.
Dalam beberapa tahun terakhir, judi online juga disebut menjadi faktor yang kian dominan. Menurut Apep, sejak 2023 tren perkara yang berkaitan dengan perjudian, terutama berbasis daring, menunjukkan peningkatan.
“Kalau dilihat dari 2023 sampai 2025, kecenderungan yang naik itu faktor perjudian, khususnya judi online,” katanya.
Kebiasaan berjudi dinilai berdampak langsung pada ketahanan ekonomi keluarga. Penghasilan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga justru digunakan untuk bermain judi. Tidak jarang, kondisi itu berujung pada utang pinjaman online yang semakin memperkeruh keadaan.
“Istri biasanya yang paling merasakan dampaknya. Nafkah jadi berkurang, sementara suami tetap berjudi. Bahkan ada yang sampai terlilit pinjol,” jelasnya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sukabumi, faktor penyebab perceraian selama 2025 didominasi perselisihan terus-menerus sebanyak 753 perkara. Selain itu, tercatat 111 perkara karena masalah ekonomi, 27 perkara akibat judi online, 35 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 10 perkara KDRT, 7 perkara poligami, 4 perkara akibat madat, 2 perkara karena cacat badan, dan 1 perkara karena murtad.
Meski angka perceraian meningkat, pengadilan tetap mengedepankan mediasi sebagai upaya damai. Setiap pasangan yang berperkara diwajibkan menempuh tahap tersebut sebelum sidang berlanjut.
“Sekitar 55 persen perkara yang dimediasi berhasil. Ada yang rujuk sepenuhnya, ada juga yang tetap bercerai tetapi sudah sepakat soal hak asuh anak, nafkah anak, maupun nafkah iddah dan mut’ah,” tutup Apep.***(RAF)
Editor : M. Nabil