Bisnisnews.net || Lonjakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penipuan kerja berbasis daring di luar negeri terus menjerat Warga Negara Indonesia. Kementerian Luar Negeri mencatat, sepanjang tahun 2025 sebanyak lebih dari 27.000 WNI terpaksa dipulangkan ke Indonesia akibat berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi tenaga kerja hingga jeratan sindikat online scam.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, mengatakan proses pemulangan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan WNI. Menurutnya, angka tersebut menjadi peringatan serius bagi daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran, termasuk Sukabumi.
“Selama tahun 2025, alhamdulillah lebih dari 27 ribu WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri telah kita pulangkan,” ujar Anis Matta saat ditemui wartawan di Sukabumi, Rabu (21/1/2026).
Anis menuturkan, hingga kini pemerintah masih menangani beragam kasus, dengan penipuan kerja di Kamboja menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan. Meski tidak merinci jumlah warga asal Sukabumi yang terlibat, ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan upaya penyelamatan.
“Kasusnya bermacam-macam, ada yang menjadi korban scam dan ada pula persoalan lainnya. Fokus kami, ketika situasi di sana sudah tidak aman, maka WNI tersebut harus segera dipulangkan,” tegasnya.
Ia memastikan, seluruh WNI yang saat ini masih terdata bermasalah di luar negeri akan terus diupayakan proses pendampingan hingga pemulangan ke Tanah Air.
“Insya Allah, semua WNI yang masih menghadapi masalah di luar negeri akan kita bantu dan kita proses kepulangannya,” katanya.
Tingginya angka pemulangan WNI dalam kurun satu tahun ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya. Namun, kondisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa akar persoalan TPPO dan penipuan kerja lintas negara masih belum sepenuhnya tertangani, sehingga masyarakat di daerah tetap berada dalam posisi rentan menjadi sasaran sindikat internasional.***(RAF)
Editor : M. Nabil