Bisnisnews.net || Proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pengembangan industri sepatu oleh PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar terus berlanjut.
Perencanaan awal dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh anggota Komisi Penilai Amdal, perwakilan instansi terkait, pemrakarsa kegiatan, konsultan penyusun Amdal, serta unsur masyarakat.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Komisi Penilai Amdal untuk membahas substansi dokumen Andal serta RKL-RPL, di Aula Desa Bojongraharja, Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam undangan resminya, DLH Jawa Barat menyebutkan bahwa pembahasan difokuskan pada dokumen lingkungan untuk rencana pengembangan industri sepatu PT Glostar Indonesia yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Km 14,5 Kampung Sampora, Kelurahan Bojongharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Tim Operasional Konsultan Sinar Baru Penghijauan, Moch Rifqi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penyusunan Amdal.
“Proses Amdal ini ada tahapan-tahapannya. Dimulai dari konsultasi publik, kemudian penyusunan kerangka acuan, sidang, dan masuk ke tahap Andal. Andal sendiri terbagi menjadi Andal Teknis dan Andal Komisi. Pertemuan tadi membahas Andal Komisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini proses penilaian Amdal telah mencapai titik pembahasan Andal Komisi dan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, belum terdapat permasalahan yang bersifat krusial dalam proses tersebut.
“Kalau dibilang permasalahan, sebenarnya relatif. Setiap kegiatan pasti ada dampak. Tapi sejauh ini belum menjadi masalah, lebih kepada harapan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyebutkan, salah satu isu yang cukup mengemuka dalam rapat adalah harapan masyarakat terkait penerimaan tenaga kerja, seiring rencana pengembangan dan peningkatan kapasitas kegiatan perusahaan.
“Karena ini pengembangan dan ada penambahan jumlah karyawan, masyarakat berharap ada peluang penerimaan tenaga kerja, terutama dari wilayah sekitar,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung aspek pengelolaan dampak lingkungan, khususnya terkait limbah domestik yang berpotensi meningkat seiring bertambahnya kapasitas operasional perusahaan.
“Diskusi tadi juga membahas pengelolaan limbah. Dengan peningkatan kapasitas, tentu volume limbah bertambah, terutama limbah domestik. Itu yang menjadi perhatian dalam Andal,” ungkap Rifqi, seraya menegaskan dirinya berasal dari tim operasional, bukan teknis ahli lingkungan.
Sorotan terhadap penerimaan tenaga kerja lokal juga disampaikan oleh unsur pemerintah kecamatan dan masyarakat. Harapan agar warga sekitar, khususnya dari Desa Bojongraharja, dapat diprioritaskan dalam perekrutan karyawan menjadi salah satu penekanan dalam rapat tersebut.
Namun demikian, Ia menegaskan bahwa mekanisme dan teknis penerimaan tenaga kerja bukan menjadi kewenangan konsultan, melainkan sepenuhnya berada di tangan pihak perusahaan.
“Kalau soal teknis penerimaan karyawan, itu bukan ranah kami sebagai konsultan. Itu nanti langsung dari perusahaan,” tegasnya.
Terkait tahapan selanjutnya, Rifqi menjelaskan bahwa setelah sidang Andal Komisi, proses akan berlanjut ke tahap revisi dokumen, dengan memasukkan masukan dari komisi, para pakar, serta masyarakat.
“Setelah ini dilakukan revisi, lalu laporan diserahkan kembali. Prosesnya sebenarnya tidak terlalu panjang, tergantung dinamika revisinya,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)