Bisnisnews.net || Seragam cokelat yang selama ini melekat sebagai simbol pengabdian, kewenangan, dan kepercayaan publik, tak lagi dikenakan oleh sejumlah aparatur di Kabupaten Sukabumi.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas: tidak memberi ruang kompromi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar hukum dan etika.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menerima sanksi terberat—pemberhentian dengan tidak hormat. Pelanggaran yang menjerat mereka bukan perkara sepele, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus pelanggaran moral yang mencederai marwah aparatur negara.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas birokrasi dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, disiplin dan integritas bukan sekadar jargon, melainkan
fondasi utama dalam pelayanan publik.
“Sepanjang tahun lalu, lima PNS resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat kasus korupsi dan satu orang karena pelanggaran asusila,” ujar, Minggu (18/1/2026).
Pemecatan itu menjadi akhir dari perjalanan karier yang sebelumnya dibangun melalui proses panjang dan seleksi ketat. Namun, ketika palu hukum telah diketuk dan keputusan berkekuatan hukum tetap, negara tidak memiliki pilihan lain selain menegakkan aturan.
Tak berhenti di sana, upaya penegakan disiplin juga menyentuh ASN yang masih berproses secara hukum. Tiga PNS lainnya kini menjalani pemberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Status tersebut membuat mereka harus menanggalkan sementara tugas dan kewenangan hingga proses hukum menemui titik akhir.
“Pemberhentian sementara dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum, sekaligus menjaga netralitas dan kredibilitas institusi,” jelas Ganjar.
Gelombang penertiban ini juga merambah lini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan kasus pidana, dua orang PPPK harus mengakhiri masa tugasnya lantaran evaluasi kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar. Kontrak kerja keduanya diputus setelah hasil penilaian menunjukkan capaian yang jauh dari harapan.
“Ini murni soal kinerja. Kontrak tidak diperpanjang karena tidak memenuhi indikator kerja yang telah ditetapkan,” ungkap Ganjar.
Langkah-langkah tegas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa status sebagai ASN bukanlah jaminan kenyamanan tanpa batas. Di balik hak dan fasilitas yang melekat, terdapat tanggung jawab besar sebagai pelayan publik dan penjaga kepercayaan masyarakat.
Ganjar menegaskan, ASN sejatinya adalah pelaksana kebijakan publik sekaligus perekat persatuan bangsa. Oleh karena itu, integritas, etos kerja, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi napas dalam setiap lini pelayanan.
“ASN harus kembali pada khittah pengabdian. Bekerja secara profesional, patuh pada aturan, dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama,” pungkasnya.
Di tengah upaya reformasi birokrasi yang terus digulirkan, ketegasan Pemkab Sukabumi menjadi pengingat bahwa seragam cokelat bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol amanah yang sewaktu-waktu bisa dilepas ketika kepercayaan itu dikhianati.***
Editor : M. Nabil
(IFU)