DP3A Sukabumi Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Tak Bisa Diselesaikan Secara Damai

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap korban serta upaya mencegah praktik impunitas terhadap pelaku.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi, melalui Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara di luar proses hukum justru berpotensi menambah penderitaan korban.

“Pendekatan damai dalam kasus kekerasan seksual anak seringkali menempatkan korban pada posisi tertekan. Padahal ini adalah tindak pidana serius yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup,” ujar Yeni, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara privat, melainkan kejahatan yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi. Oleh karena itu, negara wajib hadir memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Yeni menjelaskan bahwa secara hukum, kasus kekerasan seksual anak merupakan delik biasa, sehingga tidak bergantung pada adanya laporan atau persetujuan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, UU TPKS secara tegas menutup ruang penyelesaian melalui Restorative Justice guna mencegah praktik kompromi yang berpotensi menghilangkan hak korban atas keadilan.

DP3A menilai penerapan RJ dalam kasus anak sangat rawan disalahgunakan, mengingat korban belum memiliki kapasitas hukum dan kerap berada di bawah tekanan lingkungan maupun keluarga. Kondisi tersebut dapat memicu reviktimisasi, di mana korban kembali dirugikan secara psikologis.

“Anak adalah kelompok yang paling rentan. Jika dipaksa berdamai, justru ada risiko intimidasi dan tekanan sosial yang memperparah trauma,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, DP3A Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PPA terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar setiap laporan kekerasan seksual diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain pendampingan hukum, pemulihan kondisi mental dan fisik korban juga menjadi prioritas utama.

DP3A mengajak masyarakat untuk berani melapor dan tidak terpengaruh oleh tawaran penyelesaian secara damai dari pihak pelaku.

“Keadilan bagi korban tidak bisa dinegosiasikan. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk melindungi anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman,” pungkas Yeni.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kota Bandung Tuan Rumah Konprov PWI Jabar 2026, Farhan: Momentum Dongkrak Kualitas Jurnalisme Daerah

Bisnisnews.net – Kota Bandung kembali dipercaya jadi pusat kegiatan...

Sekda dan Sekolah Pasca Sarjana UNPAK Bahas Program Studi Lanjutan, Wujudkan ASN Inovatif dan Berdaya Saing

Bisnisnews.net - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menerima...

Mati Listrik Mendadak Lumpuhkan Jabar, Warga Sumedang-Sukabumi-Bandung Barat Keluhkan Aktivitas Terganggu

Bisnisnews.net – Pemadaman aliran listrik secara mendadak melanda sejumlah...

Pemkot Sukabumi Perkuat Program Pemberdayaan dan Atensi Sosial Lewat 12 PAS

Bisnisnews.net - Upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan kesejahteraan...