Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketetapan Gubernur Jawa Barat yang telah berlaku sejak awal tahun.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa kegiatan monitoring menjadi langkah penting dalam menjamin hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan keputusan Gubernur tentang UMK dan UMSK dilaksanakan secara konsisten oleh perusahaan,” ujar Sigit, Senin (19/1/2026).
Pada 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami penyesuaian naik sebesar 6,3 persen. Dari sebelumnya Rp3.604.482 pada 2025, kini meningkat menjadi Rp3.831.926, atau bertambah sekitar Rp227 ribu.
Disnakertrans juga memastikan pengawasan terhadap tiga sektor usaha yang masuk kategori UMSK. Pemantauan dilakukan secara bertahap ke perusahaan-perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan sektoral.
Menurut Sigit, UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan sistem Struktur dan Skala Upah (SUSU) sebagai dasar penetapan gaji.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.
“Jika terjadi perbedaan pendapat di internal perusahaan, mekanisme penyelesaian bisa dilakukan melalui LKS Bipartit. Namun prinsipnya, upah minimum tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Melalui pengawasan ini, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah menilai, kepatuhan terhadap UMK dan UMSK penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat serta melindungi daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.***(RAF)
Editor : M. Nabil