Pria Muda di Cisaat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Date:

Bisnisnews.net || Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (9/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Sukabumi Kota pada Jumat (2/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya mengantongi cukup bukti untuk mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bekerja melakukan pendalaman. Hasilnya, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” ungkap AKP Sujana.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel di Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara paksaan dan berlangsung secara berulang,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Sujana menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Merajut Spritual : Membaca Denyut Jiwa Perjuangan KH Ahmad Sanusi

Oleh: Aam Abdul Salam Presidium MD KAHMI Sukabumi, Penasehat...

Buruh 18 Tahun Tewas di PT Albasi Priangan Lestari, FSBB Desak Audit Total K3

Bisnisnews.net – Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa. Nanda...

Komisi I DPRD Sukabumi Dorong Desa Jadi Ekosistem Wisata, Target PADes dan Kesejahteraan Warga Naik

Bisnisnews.net – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat...

Inovasi Kesehatan Kota Sukabumi Tarik Perhatian Daerah Lain

Bisnisnews.net - Kemajuan layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kota...