Pria Muda di Cisaat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Date:

Bisnisnews.net || Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (9/1/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Sukabumi Kota pada Jumat (2/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya mengantongi cukup bukti untuk mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bekerja melakukan pendalaman. Hasilnya, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cisaat,” ungkap AKP Sujana.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R mengakui perbuatannya telah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga terjadi di salah satu hotel di Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara paksaan dan berlangsung secara berulang,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Sujana menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PLN UP3 Sukabumi dan YBM PLN Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Cidahu

Bisnisnews.net – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terdampak musibah,...

Disnakertrans Sukabumi Gelar Open Job Fair Dalam dan Luar Negeri di Sukabumi Expo 2026

Bisnisnews.net– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi...

Sambut HUT ke-81 RI, HANURA Jabar Gelar Diskusi Kebangsaan: “Merdeka di Era Digital”

Bisnisnews.net – Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai HANURA Provinsi...

Dewan Pers: Jaga Kemerdekaan Pers dan Lindungi Wartawan dari Intimidasi

Bisnisnews.net – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu,...