Bisnisnewsnet — Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Natal kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kamis (25/12/2025), dalam suasana tertib dan penuh khidmat.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Eris Rivaldi Juliansyah.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal kepada dua narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Adapun dua warga binaan penerima Remisi Khusus Natal 2025 yakni Lamsihar Nababan Bin Baginda Nababan (Alm) yang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, serta Medi Sinaga Bin Alm. Plemon Simanjorang dengan remisi satu bulan lima belas hari.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakannya, Budi Hardiono menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku positif.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik serta aktif dalam pembinaan sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan sikap yang lebih baik,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa remisi bukan merupakan hadiah, melainkan hak yang diberikan setelah warga binaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
Lebih lanjut disampaikan, perayaan Natal diharapkan menjadi momentum refleksi diri dan penguatan iman bagi warga binaan, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial saat kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.***(RAF)
Editor : M. Nabil