DPAC Demokrat Dapil 5 Sukabumi Gelar Rapat, Usulkan PAW DPRD Lewat Surat Resmi ke DPC

Date:

Bisnisnews.net – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat dari kecamatan-kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Sukabumi menggelar rapat penting terkait usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat koordinasi berlangsung di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, Minggu (27/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Jajaran pengurus DPAC se-Dapil 5 fokus membahas pemenuhan mekanisme organisasi serta langkah hukum terkait proses PAW.

Hasil kesepakatan rapat dituangkan dalam surat resmi bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

Ketua Pelaksana Rapat, Asep Sunandar, menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan dinamika internal partai tetap berjalan di koridor yang tepat.

“Kami memandang perlu adanya tindak lanjut yang terstruktur dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Kami meminta agar DPC melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta persyaratan yang berkaitan dengan proses PAW ini,” ujar Asep usai kegiatan.

Menurutnya, usulan ini murni didasarkan pada kepentingan organisasi agar berjalan tertib sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat, serta tidak menabrak peraturan perundang-undangan.

Senada, Sekretaris Rapat Rindwan Hadidar Giri memastikan seluruh berkas administrasi telah disiapkan lengkap sebagai bahan pertimbangan DPC.

Adapun poin krusial yang dimohonkan DPAC kepada Ketua DPC, yakni:

1. Penyampaian Permohonan PAW:

Menyetujui untuk menyampaikan permohonan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat kepada DPC untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan organisasi.

2. Penelitian dan Verifikasi Administrasi:

Memohon DPC melakukan penelitian, verifikasi, dan proses administrasi terhadap usulan PAW sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.

3. Rekomendasi Calon Pengganti:

Jika verifikasi memenuhi syarat, DPAC merekomendasikan calon nomor urut 4 dengan perolehan suara terbanyak kedua sebanyak 2.978 suara untuk diproses sebagai calon PAW, dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi KPU dan undang-undang yang berlaku.

4. Mandat Penyampaian Hasil:

Memberikan mandat penuh kepada Ketua dan Sekretaris Pimpinan Rapat DPAC se-Dapil 5 untuk menyampaikan hasil rapat serta rekomendasi secara langsung kepada DPC.

5. Penyerahan Proses ke Struktur Berwenang:

DPAC se-Dapil 5 menyerahkan seluruh proses kelanjutan PAW kepada struktur Partai Demokrat yang memiliki kewenangan resmi sesuai AD/ART.

Untuk memperkuat permohonan, surat ke DPC juga dilengkapi lampiran berupa Berita Acara Rapat DPAC, daftar hadir peserta, Surat Keputusan/Rekomendasi DPAC mengenai PAW, serta dokumen pendukung relevan lainnya.

Melalui pengajuan resmi ini, jajaran DPAC Dapil 5 berharap DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi segera mengagendakan pembahasan lebih lanjut.***

Editor: M. Nabil

(DH)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tantan Sulthon Resmi Pimpin PWI Jabar 2026-2031: Berikut Struktur Pengurusnya!  

Bisnisnews.net - Gedung Merdeka, Kota Bandung, menjadi saksi babak...

PWI Jabar Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Gubernur Dedi Mulyadi Titip Pesan Objektivitas

Bisnisnews.net - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat...

Rapur DPRD, Bupati Sukabumi Dorong Perizinan Digital dan Insentif Investor Lewat Raperda Investasi

Bisnisnews.net - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan dua Raperda penting...

DP3A Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Lestarikan Batik sebagai Warisan Budaya Bangsa

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...