Polisi di Sukabumi Bongkar Dugaan Penggelapan Dana COD, Dua Karyawan Jasa Pengiriman Diamankan

Date:

Bisnisnews.net || Kepolisian Sektor Cisaat Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan jasa pengiriman di Sukabumi. Dalam kasus ini, dua pria berinisial MAT (22) dan MF (29) diamankan setelah diduga menyalahgunakan uang hasil pengiriman paket sistem cash on delivery (COD).

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan usai menemukan kejanggalan pada hasil audit keuangan internal. Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Yanto, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Kadudampit KM 3, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini diketahui pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Yanto mengungkapkan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai kurir atau sprinter diduga tidak menyetorkan uang tunai hasil pembayaran COD kepada perusahaan. MF disebut tidak menyetorkan dana sebesar Rp 9.814.277, sedangkan MAT diduga menahan uang COD senilai Rp 5.991.299.

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 15.805.576,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen audit internal, surat keterangan kerja, bukti pembayaran gaji, tanda terima paket COD, serta surat pernyataan dari masing-masing tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Cisaat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan tidak adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.*** (RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Program 12 PAS Kembali Bergulir, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan dan Dukung Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melaksanakan program Ayeuna...

PWI Soroti Penahanan Jurnalis RI di Misi Global Sumud Flotilla, Minta Perlindungan Diperkuat

Bisnisnews.net – Penahanan rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla...

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Desa dan Kecamatan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Berikut Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan...