UMK Sukabumi 2026 Masuk Tahap Penentuan, Tiga Usulan Mengemuka di Dewan Pengupahan

Date:

Bisnisnews.net || Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi tahun 2026 memasuki fase krusial. Meski belum diputuskan secara resmi, arah besaran kenaikan mulai terlihat seiring rampungnya pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.

Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan, Moch. Popon, mengungkapkan bahwa serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,77 persen. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan empat serikat pekerja yang terlibat aktif dalam perundingan pengupahan tahun ini.

“Itu hasil perjuangan serikat pekerja. Empat serikat sudah sepakat di angka 8,77 persen,” kata Popon, Senin (22/12/2025).

Namun, perbedaan pandangan muncul dari unsur lainnya. Pihak pengusaha melalui Apindo mengajukan usulan kenaikan di kisaran lima persen, sedangkan pemerintah daerah mengusulkan angka 8,01 persen. Dengan adanya tiga angka berbeda, forum Dewan Pengupahan belum menghasilkan satu kesepakatan final.

Meski demikian, Popon menyampaikan bahwa serikat pekerja bersikap terbuka terhadap usulan pemerintah daerah. Menurutnya, buruh sepakat menerima angka 8,01 persen apabila direkomendasikan secara resmi oleh Bupati Sukabumi.

“Kalau bupati merekomendasikan angka dari pemerintah, yaitu 8,01 persen, serikat pekerja sepakat,” ujarnya.

Popon menilai usulan pemerintah tersebut masih mendekati tuntutan buruh dan telah mempertimbangkan kondisi inflasi daerah. Serikat pekerja pun terus mengawal proses penetapan agar rekomendasi yang disampaikan tidak berubah.

“Minimal mendekati usulan kami. Karena itu, pengawalan tetap kami lakukan sampai ke tingkat provinsi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pemerintah menyusun rekomendasi dengan mengacu pada ketentuan pengupahan nasional, termasuk penggunaan formula alfa 0,8.

“Dengan perhitungan tersebut, kenaikan UMK 2026 diperkirakan di atas Rp200 ribu,” kata Sigit.

Ia menyebut seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan catatan dan pandangan masing-masing yang selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Semua catatan sudah kami kumpulkan dan akan disampaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sigit berharap keputusan akhir yang diambil dapat diterima oleh semua pihak serta menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif di Kabupaten Sukabumi.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Melemah, Turun Rp32 Ribu per Gram pada Perdagangan 20 Juni 2026

Bisnisnews.net - Harga Emas Antam Melemah, Turun Rp32 Ribu...

Wisatawan Asal Bogor Ditemukan Meninggal di Pantai Pangumbahan, Anak Korban Masih Dicari Tim SAR

Bisnisnews.net – Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu dari...

Listrik Padam Sejumlah Wilayah Sukabumi Sabtu ini, PLN ULP Cibadak Kebut Perawatan Jaringan

Bisnisnews.net – Warga di sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi perlu...

Kemen PU Siapkan 10 Ruas Tol Baru, Ditarget Buka Fungsional Saat Nataru 2026

Wartain.com – Kementerian Pekerjaan Umum PU menyiapkan sekitar 10...