Pengedar Sabu Ditangkap di Sukabumi, Polisi Sita 50 Paket Siap Edar

Date:

Bisnisnews.net || Upaya Polres Sukabumi Kota menekan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial II (30), asal Mandalawangi, Pandeglang, diringkus Satuan Reserse Narkoba setelah diduga kuat menyimpan dan menyiapkan puluhan paket sabu untuk diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (9/12/2025) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim Satnarkoba mendatangi sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu dengan total berat 17,86 gram. Polisi juga menyita sebuah handphone yang diyakini dipakai pelaku untuk mengatur transaksi barang haram itu.

Dari hasil pemeriksaan, II mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial D. Sosok tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang itu disebut-sebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran masyarakat.

“Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami mengungkap jaringan peredaran narkotika. Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Tenda, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Kami akan mengejar pemasok berinisial D sampai tertangkap. Polres Sukabumi Kota berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi,” tegasnya.

AKP Tenda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

II kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.*** (RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Bangun Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel Pasar Senen 

Bisnisnews.net || Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas...

Bansos BPNT Tahap II Cair April 2026, KPM Terima Rp600 Ribu Sekaligus 

Bisnisnews.net || Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada...

Politik Gerombolan Vs Politik Institusional 

Oleh: Budi Hermasnyah/ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2009-2014)Bisnisnews.net...

BEM Nusantara Jabar Gelar Rakorda di Sukabumi, Usung Tagline “Mendaerahkan Isu Nasional”

Bisnisnews.net || Ratusan aktivis mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif...