Bisnisnews.net || Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anak di Jalan Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros. Putusan dibacakan pada Rabu (10/12/2025) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano, bersama hakim anggota Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Harianto (30) terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan dengan rencana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Teguh saat membacakan putusan.
Harianto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa kedua, Yuri (47), yang berperan sebagai pengemudi saat aksi berlangsung, dikenai vonis 1 tahun 10 bulan penjara — turun dari tuntutan 2 tahun 10 bulan. Ia dinilai membantu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan penganiayaan berencana. Majelis juga menjatuhkan denda Rp30 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis memberikan kesempatan bagi keduanya untuk mengajukan banding.
Barang bukti berupa helm, kaleng makanan kucing, sepeda motor Honda Vario, STNK, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman CCTV turut diputuskan untuk dirampas atau dikembalikan sesuai amar putusan.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Insiden penyiraman air keras terjadi pada 1 Mei 2025. YA (36) tengah mengantar anaknya yang berusia tujuh tahun saat pelaku menyiram mereka dengan cairan kimia di kawasan Jayaraksa. YA mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya, sementara sang anak juga mengalami luka akibat percikan cairan tersebut. Peristiwa ini viral dan menimbulkan keprihatinan luas.
Penyelidikan kemudian mengungkap motif pribadi. Harianto diduga nekat melakukan aksinya karena cemburu setelah ajakan untuk menikah ditolak korban. Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial.***(RAF).
Editor : M. Nabil