Masyarakat Minta Kejelasan Status Terduga Pelaku Pencabulan Oknum Guru di Surade, Ketum Fraksi Rakyat : Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Date:

Bisnisnews.net || Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap GM (28) dan beberapa  orang siswi di salahsatu sekolah yang ada  di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh oknum guru yang sekaligus pelatih voli, menjadi sorotan serius dari fraksi rakyat Sukabumi. Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi, belum juga secara resmi menetapkan terduga pelaku pencabulan tersebut sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, Fraksi Rakyat mendesak agar pihak kepolisian segera mengumumkan penetapan tersangka terduga pelaku,  dalam kasus yang membuat korban mengalami trauma berkepanjangan hingga saat ini.

Ketua Umum Fraksi Rakyat, Rozak Daud, yang sekaligus sebagai Sekretaris Bidang Advokasi MD KAHMI Sukabumi  menyebutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah memeriksa pelapor yang merupakan anak didik terduga pelaku, serta telah memeriksa terduga pelakunya.

“Kami dari Fraksi Rakyat Sukabumi, sangat mengatensi kasus ini karena bukan kasus biasa. Salahsatu korban yang bernama (GM) bahkan mengalami trauma dan ketakutan, walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama,” sebut Rozak Daud kepada redaksi, Minggu 07/12/2025.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi dalam menangani kasus tersebut. Namun, Rozak Daud menegaskan agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan bila alat bukti dinilai cukup.

“Kami minta agar prosesnya segera naik sidik, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan segera dilakukan penahanan,” tegas Rozak Daud.

Pihaknya juga menolak keras opsi penyelesaian melalui restorative justice. Rozak Daud menilai, pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.

“Tidak ada ruang damai untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP agar ada efek jera,” tuturnya.

Dugaan awal, kasus ini akan dijerat dengan pasal pelecehan seksual dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski kini korban (GM) sudah mulai berumah tangga, kondisi psikologisnya disebut belum stabil. Ia masih sering dilanda ketakutan, apalagi kalau mengingat masa lalunya yang pernah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puluhan Penarik Becak di Kota Sukabumi Terima Bantuan Becak Listrik, Lebih Hemat Tenaga

Bisnisnews.net – Bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia...

Perdana di Kota Sukabumi, 40 Becak Listrik Bantuan Presiden Disalurkan kepada Pengayuh

Bisnisnews.net – Sebanyak 40 unit becak listrik bantuan Presiden...

Heigel Yusuf Pimpin Hanura Karawang 2025-2030, Fokus Konsolidasi hingga Akar Rumput Menuju Pemilu 2029

Bisnisnews.net - Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hanura Kabupaten Karawang...

Syukuran Nelayan Sangrawayang Jadi Ajang Promosi Wisata Bahari, 410 Pemancing dari Berbagai Daerah Turut Meriahkan

Bisnisnews.net - Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten...