Bisnisnews.net || Upaya pelestarian warisan literasi di Kota Sukabumi memasuki fase penting. Sejumlah naskah kuno yang diajukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) kini resmi masuk dalam registrasi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI—mengukuhkan naskah tersebut sebagai bagian dari khazanah budaya yang mendapat perlindungan negara.
Kepala Dispusipda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan, menilai langkah ini sebagai bentuk modernisasi tata kelola naskah kuno di daerah. Menurutnya, keberadaan manuskrip yang usianya lebih dari setengah abad bukan lagi sekadar koleksi milik pemilik pribadi, tetapi sumber pengetahuan yang layak dikaji, dijaga, dan dimanfaatkan publik.
Ia menyebutkan bahwa definisi naskah kuno yang tercantum dalam Peraturan Perpusnas Nomor 16 Tahun 2024 mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius menelusuri dokumen bersejarah yang tersebar di masyarakat. Karena itu, pada 2025 Dispusipda membentuk Tim Identifikasi Naskah Kuno dan berhasil mendata sepuluh manuskrip, termasuk karya-karya penting ulama besar Sukabumi seperti Tauhidul Muslimin wa Aqaidul Muminin dan Al-Muthahhirat Minal Mukaffirat karya KH. Ahmad Sanusi.
Selain itu terdapat naskah Al-Matnu Al-Munif, Sorfiah Juz Awal, serta Tasawuf Sunda yang masing-masing dimiliki oleh Ahmad Mahyudin dan Dr. Numan Saleh. Penemuan dan pendataan ini sekaligus memperlihatkan keragaman tradisi intelektual di Sukabumi, dari kajian keislaman hingga budaya Sunda.
“Tujuan kami jelas: membuka akses, memperluas kajian, dan memastikan naskah-naskah ini tidak hilang dari memori kolektif masyarakat,” ujar Asep, Minggu (6/12/2025).
Sebagai rangkaian dari proses registrasi, Dispusipda menggelar sosialisasi resmi pada 2 Desember 2025. Sebanyak 100 peserta hadir, terdiri dari pemilik naskah, pegiat literasi, dan perwakilan OPD. Dua narasumber —Dr. Aditia Gunawan dari Perpusnas RI dan akademisi Dr. Kendi Sumamati—menjelaskan pentingnya konservasi dan digitalisasi agar manuskrip dapat bertahan di tengah ancaman kerusakan fisik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang edukasi bahwa penyimpanan naskah kuno tidak bisa dilakukan sembarangan. Standar ilmiah diperlukan, mulai dari suhu ruang, bahan penyimpanan, hingga metode alih media.
Dengan terdaftarnya sepuluh naskah kuno tersebut, Sukabumi kini membuka jalan bagi lahirnya pusat kajian manuskrip lokal. Harapannya, pelestarian naskah tidak berhenti sebagai dokumentasi, tetapi berkembang menjadi gerakan literasi yang menghidupkan kembali jejak pemikiran para tokoh terdahulu—dan menjadi inspirasi bagi generasi yang akan datang.*** (RAF)
Editor : M. Nabil