Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Memasuki Tahap Baru, Kuasa Hukum Korban Soroti Sikap Pembela Terlapor

Date:

Bisnisnews.net || Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan GM (28), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki fase baru setelah kedua belah pihak mulai menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa yang dialami GM terjadi pada 2014, ketika ia masih duduk di bangku SMA. Saat itu, ia mengaku menjadi korban pelecehan oleh seorang guru yang juga merangkap sebagai pelatih ekstrakurikuler bola voli. Trauma akibat kejadian tersebut dikatakan masih memengaruhi kondisi psikologisnya hingga saat ini.

Kasus ini kembali mendapat sorotan setelah GM membagikan kisahnya melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian memicu keberanian sejumlah perempuan lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari orang yang sama.

Kuasa Hukum Terlapor Sampaikan Bantahan

Merespons maraknya pemberitaan dan pernyataan yang beredar, tim kuasa hukum terlapor berinisial ES mengeluarkan siaran pers resmi. Melalui Kantor Hukum SR dan Partners, mereka menyampaikan bantahan atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka. Dokumen klarifikasi tersebut tertuang dalam surat nomor PR/SRP-001/XI/2025 bertanggal 20 November 2025.

Dalam rilisnya, pihak ES menyoroti narasi yang berkembang di media sosial dan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dianggap belum terverifikasi sepenuhnya.

Kuasa Hukum Korban Anggap Pernyataan Terlapor Berlebihan

Di sisi lain, kuasa hukum GM, Ferry Gustaman, menilai langkah yang diambil tim hukum ES sebagai tindakan yang terlalu jauh, mengingat proses hukum masih berada pada tahap awal.

“Siaran pers ini prematur. Korban memiliki hak untuk membuat laporan terkait kerugian fisik, mental, maupun ekonomi yang dialaminya,” ujar Ferry, Jumat (21/11/2025).

Ferry juga mengkritik rencana pihak ES yang disebut akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pers. Menurutnya, upaya tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan transparansi proses penegakan hukum.

“Pernyataan itu tidak proporsional. Ada kesan intimidasi, termasuk wacana menggugat media. Padahal perkara ini baru memasuki tahap penyelidikan,” katanya.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui perkembangan kasus pidana, dan pers memiliki fungsi menyampaikan informasi sepanjang mengikuti kaidah jurnalistik yang benar.

Klarifikasi Terkait Status Pendidikan Korban

Ferry juga menepis klaim yang menyebut GM pernah dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah tempat peristiwa itu terjadi.

“GM lulus dari sekolah tersebut. Kami memiliki dokumen ijazah sebagai bukti,” tegasnya.

Proses Penyidikan Berlanjut

Baik pihak korban maupun terlapor menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring banyaknya pihak yang mulai menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Temui Wamenpora, Pemkot Sukabumi Usulkan Revitalisasi Stadion dan Pembangunan Fasilitas Pemuda

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi melakukan audiensi dengan Wakil...

Mediasi Gagal, Sengketa Lahan Dapur SPPG di Pamuruyan Berlanjut ke Jalur Hukum

Bisnisnews.net || Polemik kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai...

Gogosan Jalur Akibat Hujan Deras, Perjalanan KA Siliwangi Sukabumi–Cipatat Dihentikan Sementara

Bisnisnews.net || Perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi kembali...

UU PPRT Disahkan, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Dapat THR, Cuti, dan BPJS

Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)...