Akankah BSU Disalurkan Kembali oleh Pemerintah?
Bisnisnews.net || Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3 juta akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap jutaan pekerja formal yang terdampak secara ekonomi.
Menurut pernyataan terbaru pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, proses validasi dan pembenahan data penerima BSU 2024 kini telah rampung dan tengah memasuki tahap finalisasi. “Kemarin memang sempat agak lama dalam pembenahan dan validasi data, tapi semua sudah selesai. Sekarang tinggal tahap finalisasi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 24/10/2025.
17 Juta Pekerja Jadi Target Penerima BSU
Pemerintah menargetkan 17 juta pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi penerima manfaat BSU. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
“Targetnya sekitar 17 juta tenaga kerja. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah kepada para pekerja dengan upah maksimal Rp3 juta,” jelas pejabat tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 4 juta data pekerja telah terverifikasi dan siap menerima pencairan tahap awal. Sisanya masih dalam proses penyelarasan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Bantuan ini tidak hanya menyasar pekerja di sektor formal, tetapi juga akan mempertimbangkan kelompok tenaga pendidik honorer dan pegawai PAUD yang datanya terhimpun melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Untuk honorer dan PAUD, datanya sudah terintegrasi. Jadi total 17 juta ini mencakup semua kelompok penerima, termasuk sektor pendidikan,” ujarnya.
Proses Finalisasi Data BSU
Dalam prosesnya, pemerintah menekankan pentingnya validasi data agar penyaluran BSU tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Validasi dilakukan dengan mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di luar sistem ini, khususnya pekerja informal, sementara ini belum bisa dimasukkan dalam daftar penerima.
“Kami masih mengacu pada data formal dari BPJS Ketenagakerjaan karena datanya jelas, lengkap, dan terverifikasi. Sementara untuk sektor nonformal, masih perlu kebijakan lanjutan dan pendataan ulang,” ungkap sumber tersebut.***
Editor : M. Nabil
(Aab)