Bisnisnews.net || Proses pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Sukabumi periode 2025-2026 mengalami dinamika internal,
dengan terselenggaranya dua pertemuan dalam rentang waktu tiga hari.
Dimana, Konferensi Cabang XVI pada 23 Oktober 2025 dihadiri 15 utusan dari 11
komisariat dan menetapkan Ade Roni Ronaldo sebagai Ketua Umum. Selang Dua hari kemudian, pada 25 Oktober 2025, sejumlah komisariat mengadakan pertemuan dengan 8 utusan menetapkan Mar’I Muhammad Haikal sebagai Ketua Umum.
Pertemuan Pertama: Konferensi Cabang ke- XVI – 23 Oktober 2025
Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Tempat: Gedung Juang 45, Kota Sukabumi
Jumlah utusan: 15 orang
Utusan Komisariat terwakili: 15 dari 19 (78,95%)
Hasil pemilihan: Ade Roni Ronaldo – 15 dari 15 suara (100%)
Status kuorum: Terpenuhi (15 dari 19 = 78,95%, minimal 57,89%)
Status hukum: Sah Menurut Pasal 16 Ayat (8) ART HMI
Komposisi utusan:
1. Institut Madani Nusantara: 3 utusan
2. STAI Kharisma: 2 utusan
3. IKHAS: 2 utusan
4. UMMI: 1 utusan
5. STIE Pasim: 1 utusan
6. STISIP Syamsul Ulum: 1 utusan
7. STAI Palabuhanratu: 1 utusan
8. STKIP Bina Mutiara: 1 utusan
9. STISIP Widayapuri Mandiri Palabuhanratu: 1 utusan
10. STH Pasundan: 1 utusan
11. IAIS: 1 utusan
Hasil keputusan:
– Ketua Umum: Ade Roni Ronaldo (100% suara)
– Formatur: Ade Roni Ronaldo, Asep Sugianto, Muhammad Hernadi Mulyana
– Masa tugas formatur: 30 hari (s/d 22 November 2025)
“Konfercab berjalan sesuai prosedur AD/ART HMI dengan kuorum yang sangat
memadai. Proses pemilihan demokratis dan transparan,” ujar salahsatu utusan Konferensi Cabang XVI, yang datanya ingin dirahasiakan.
Pertemuan Kedua: Forum 25 Oktober 2025
Tanggal: Sabtu, 25 Oktober 2025
Tempat: Gedung Juang 45, Kota Sukabumi
Jumlah utusan: 8 orang
Utusan Komisariat terwakili: 8 dari 19 (42,11%)
Status kuorum: Tidak Terpenuhi (8 dari 19 = 42,11%, minimal 57,89%)
Status hukum: Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Konfercab Resmi
Komposisi peserta:
1. Institut Madani Nusantara: 3 peserta*
2. STIE Pasim: 1 peserta*
3. STISIP Widayapuri Mandiri Sukabumi: 2 peserta
4. Komisariat Al-Ghozali NSP: 1 peserta
5. Komisariat As-Syafi’i: 1 peserta
Catatan Penting:
Institut Madani Nusantara dan STIE Pasim telah hadir dan memberikan suara di Konferensi Cabang XVI tanggal 23 Oktober 2025
“Pertemuan ini dihadiri sebagian komisariat yang ingin menyampaikan aspirasi tambahan. Namun secara hukum organisasi, pertemuan ini tidak memenuhi kuorum minimum untuk dianggap sebagai Konferensi Cabang resmi,” jelas salah satu
kader Komisariat yang tidak mau disebutkan namanya.
Analisis Hukum Organisasi
Berdasarkan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga HMI:
“Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari
separuh (50% + 1) jumlah peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh”
Perhitungan Kuorum :
Total komisariat HMI Cabang Sukabumi: 19
Kuorum minimal (50% + 1): 11 komisariat
Persentase minimal: 57,89%
Konferensi Cabang XVI (23 Oktober):
– Komisariat hadir: 15
– Persentase: 15/19 = 78,95%
– Utusan yang hadir: 15 orang
– Persentase kehadiran: 15/19 = 78,95%
– STATUS: MEMENUHI KUORUM = SAH ✓
Pertemuan 25 Oktober:
– Utusan Komisariat hadir: 8
– Persentase: 8/19 = 42,10%
– Utusan yang hadir: 8 orang
– Persentase: 8/19 = 42,10%
– STATUS: TIDAK MEMENUHI KUORUM = TIDAK SAH SEBAGAI KONFERCAB
Kesimpulan Hukum :
Berdasarkan AD/ART HMI, hanya Konferensi Cabang XVI tanggal 23 Oktober 2025 yang memenuhi persyaratan legal sebagai Konferensi Cabang resmi.
Pertemuan 25 Oktober, meskipun sah sebagai forum aspirasi internal, tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai Konferensi Cabang yang dapat menghasilkan keputusan mengikat secara organisasi.
Permasalahan Kehadiran Ganda
Dalam analisis kedua pertemuan, ditemukan fakta penting:
Institut Madani Nusantara (3 utusan):
– Hadir di Konfercab XVI tanggal 23 Oktober ✓
– Memberikan 3 suara untuk Ade Roni Ronaldo ✓
– Hadir kembali di pertemuan 25 Oktober ✓
– Status: Kehadiran ganda
STIE Pasim (1 utusan):
– Hadir di Konfercab XVI tanggal 23 Oktober ✓
– Memberikan 1 suara untuk Ade Roni Ronaldo ✓
– Hadir kembali di pertemuan 25 Oktober ✓
– Status: Kehadiran ganda
Implikasi
Kehadiran ganda ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi partisipasi
dan dapat melanggar prinsip “one person, one vote” dalam demokrasi organisasi.
Komisariat tidak dapat memberikan suara atau partisipasi dua kali dalam satu
periode konferensi.
Perhitungan efektif pertemuan 25 Oktober:
– Total peserta: 8 orang
– Peserta yang sudah berpartisipasi di Konfercab XVI: 4 orang (IMN 3 + Pasim 1)
– Peserta baru yang belum berpartisipasi: 4 orang
– Utusan Komisariat murni baru: 4 (STISIP WM Sukabumi, Al-Ghozali NSP, As-Syafi’I NSP)
“Secara teknis dan etika organisasi, kehadiran ganda ini problematis.
Komisariat yang sudah memberikan suara di konfercab resmi tidak dapat
berpartisipasi kembali seolah-olah belum voting,” jelas salahsatu pengamat organisasi.***
Editor : M. Nabil
(Aab)