Bisnisnews.net || Turunnya harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi disambut gembira oleh petani di Sukabumi, Jawa Barat. Namun di lapangan, kebahagiaan itu belum sepenuhnya terasa. Dua persoalan utama masih menghantui petani: tingginya ongkos angkut dan semakin rumitnya mekanisme pembelian pupuk bersubsidi.
Penurunan harga pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, HET pupuk Urea kini turun menjadi Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90.000 per sak berisi 50 kilogram. Sedangkan NPK turun menjadi Rp 1.840 per kilogram atau Rp 92.000 per sak.
Adapun pupuk jenis ZA kini dijual Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak), NPK untuk kakao Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak), dan pupuk organik Rp 640/kg (Rp 25.600 per sak 40 kg).
Namun, bagi petani kecil seperti Mamat (52), penurunan harga tersebut belum banyak membantu. Ia menilai biaya pengangkutan pupuk dari kios ke lahan masih terlalu tinggi.
“Dari toko ke sawah bisa keluar Rp 40 ribu untuk ongkos angkut. Kalau dihitung, tetap saja mahal,” ungkapnya, Sabtu (25/10/2025).
Hal senada disampaikan Usup (56), petani di wilayah yang sama. Ia membutuhkan sekitar 4 kuintal pupuk setiap musim tanam dan mengaku harus mengeluarkan tambahan biaya transportasi yang cukup besar.
“Kalau ikut mobil orang dari pasar, bisa habis Rp 50 ribu sekali angkut. Kalau pakai angkot, mana sanggup,” ujarnya.
Selain ongkos angkut, Usup juga mengeluhkan harga pupuk non-subsidi yang terus melonjak. “Sekarang yang non-subsidi malah makin tinggi, bisa sampai Rp 120 ribu bahkan Rp 125 ribu per karung. Jadi tetap berat buat petani,” katanya.
Masalah lain muncul dari sistem pembelian pupuk bersubsidi yang kini lebih ketat. Setiap pembelian harus menggunakan KTP elektronik yang di-scan, disertai tanda tangan dan foto pembeli. Selain itu, petani wajib terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau dulu bisa beli di mana saja, sekarang enggak bisa. Harus sesuai data di RDKK dan cuma bisa di kios tertentu,” jelas Usup.
Sementara itu, kios pupuk juga harus memastikan data petani valid sebelum menyalurkan pupuk subsidi agar sesuai aturan yang berlaku.
Para petani berharap pemerintah tidak hanya menurunkan harga di atas kertas, tetapi juga mencari solusi agar pupuk benar-benar terjangkau hingga ke lahan.
“Turunnya harga memang bagus, tapi kalau ongkosnya mahal dan aturannya ribet, kami tetap kesulitan,” pungkas Mamat.***(RAF)
Editor : M. Nabil